PI 10 Persen untuk PPU Belum Jelas

- Selasa, 5 Oktober 2021 | 12:07 WIB

Penajam Paser Utara (PPU) sebagai daerah penghasil minyak dan gas (migas), mendapatkan penawaran participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas sebagaimana Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 37/2016.

 

PENAJAM- Besaran 10 persen itu merupakan angka tertinggi pada kontraktor kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha milik negara (BUMN). PPU berhak PI 10 persen atas sumur migas Blok Eastkal yang ditinggalkan PT Chevron Indonesia Company. Masa kontrak kerja sama perusahaan migas asal Amerika itu, berakhir pada 24 Oktober 2018.

Pemerintah menyerahkan pengelolaan blok migas yang ditinggalkan PT Chevron Indonesia Company ke PT Pertamina. Selanjutnya, PT Pertamina mengalihkan pengelolaannya ke Pemprov Kaltim, yang ditindaklanjuti pemprov dengan membentuk BUMD PT Migas Mandiri Pratama (MMP).

Kewenangan pembagian PI 10 persen setelah alih kelola dari PT Pertamina ini berada di Pemprov Kaltim. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Ahmad Usman mengatakan, Pemerintah Kabupaten PPU telah membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) sebagai pengelola PI 10 persen. Direktur Perumda PBTE PPU Baharun Genda mengatakan, upaya mendesak terus dilakukan untuk mempertegas porsi PI 10 persen yang merupakan hak Pemkab PPU.

Beberapa kali dilakukan pertemuan, namun, realisasi 10 persen itu belum jelas. “Kami desak BUMD PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim untuk bersurat ke gubernur mengomunikasikan hak-hak daerah PI 10 persen ini,” kata Baharun Genda, Minggu (3/10). Lanjut dia, untuk mengetahui besaran PI 10 persen, perlu dibuka data room yang menyimpan gambaran potensi migas. “Kami sudah menunggu sejak data room selesai Juli 2021 lalu. Kami memerlukan kejelasan, dan berharap semuanya segera rampung, terlebih lagi daerah perlu anggaran. Apalagi daerah alami defisit anggaran seperti sekarang ini,” katanya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT MMP Akbar Sutantio saat dihubungi kemarin, menjelaskan, pembukaan data room telah selesai dilakukan konsultan. “Namun, hasilnya belum disampaikan ke kami,” kata Akbar Sutantio. Penyampaian data room terkait pembagian porsi dan kajian keekonomiannya, akan disampaikan konsultan pada rapat satgas dengan mengundang kepala daerah yang wilayah administrasinya masuk PI 10 persen.

“Saat ini, tim satgas yang dibentuk gubernur Kaltim menyusun jadwal rapat satgas tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat rapat satgas dapat dilaksanakan. Baik, soal desakan PPU itu nanti kami sampaikan ke satgas,” katanya. Di Kaltim, ada empat daerah mendapatkan PI 10 persen. Yaitu, Kutai Kartanegara (Kukar) melalui PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM); Samarinda melalui PD Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU); Balikpapan melalui Perumda Manuntung Sukses; Bontang melalui Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ); dan PPU melalui Perumda PBTE. (ari/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X