Tanpa IKN, Kaltim Layak Dibangun Istana

- Selasa, 5 Oktober 2021 | 11:49 WIB

Oleh: Dr Isradi Zainal

Rektor Universitas Balikpapan

 

 

 

RENCANA pemindahan ibu kota negara (IKN) baru ke sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara (Sepakunegara) sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Paripurna DPR pada 26 Agustus 2019.

Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, sejumlah langkah telah dilakukan termasuk pengiriman RUU Pemindahan dan Pembangunan IKN baru yang diserahkan pemerintah kepada DPR yang diterima Ketua DPR Puan Maharani pada 31 Agustus 2021.

RUU IKN yang diserahkan pemerintah ke DPR terdiri dari 9 bab dan 34 pasal. Di antaranya bab 1 terkait ketentuan umum; bab 2 terkait kedudukan, pembentukan, dan pemindahan status, fungsi, prinsip, dan cakupan wilayah; bab 3 terkait bentuk, susunan, dan urusan pemerintahan; bab 4 terkait pembangunan wilayah; bab 5 terkait penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan pertahanan keamanan; bab 6 terkait pemindahan IKN; bab 7 terkait pendanaan dan pengolahan anggaran pendapatan dan belanja; bab 8 terkait ketentuan peralihan, dan bab 9 terkait ketentuan penutup.

Khusus terkait pendanaan diuraikan pada Pasal 24 RUU IKN. Menurut pasal tersebut, pendanaan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN bersumber dari APBN. Selain itu, sumber lain yang sah sesuai ketentuan. Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan IKN, pemerintah khusus IKN bisa melakukan pungutan pajak dan pungutan lainnya.

Ketentuan pendanaan dalam RUU IKN bila dilihat dari konteksnya merupakan penguatan dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020–2024 yang menyatakan pemindahan dan pembangunan IKN “Sepakunegara” akan menelan biaya sebesar Rp 466,9 triliun terdiri dari APBN sekitar 19 persen dan sisanya 81 persen dari swasta serta kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Secara detail rincian anggaran keuangan yang dirilis oleh Kementerian Keuangan. Di antaranya: APBN 19,2 persen atau Rp 89,4 triliun yang akan digunakan untuk pelayanan infrastruktur dasar, Istana Negara, dan bangunan strategis, TNI/Polri, rumah dinas TNI/Polri/PNS, pengadaan lahan, ruang terbuka hijau, pangkalan militer, dan lain-lain. Alokasi dana Rp 89 triliun dari APBN itu juga direncanakan selama empat tahun, sehingga rata-rata hanya Rp 22,5 triliun per tahun.

Melalui swasta dengan porsi 26,2 persen atau Rp 122,092 triliun yang akan digunakan untuk perumahan umum, perguruan tinggi, science techno park, peningkatan bandara, pelabuhan dan jalan tol, sarana kesehatan, shopping mall, dan MICE.

Melalui KPBU porsinya 54,6 persen atau sebesar Rp 254,4 triliun yang akan digunakan untuk gedung eksekutif, legislatif, yudikatif, infrastruktur selain yang tercakup di APBN, sarana pendidikan dan kesehatan, museum, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembangunan IKN sebesar Rp 510,7 miliar.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X