Sepaku-Samboja Akan Dipimpin Kepala Otorita

- Selasa, 5 Oktober 2021 | 11:47 WIB
Kawasan hijau di Sepaku, yang menjadi kawasan ibu kota negara baru.
Kawasan hijau di Sepaku, yang menjadi kawasan ibu kota negara baru.

Diserahkannya draf RUU IKN ke DPR pekan lalu membuat Pemprov Kaltim mengambil ancang-ancang. Pemprov berharap dilibatkan parlemen. Untuk menyampaikan pendapat apabila IKN masih bagian dari Kaltim atau sebaliknya.

 

BALIKPAPAN-Sejumlah pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diserahkan pemerintah ke DPR, banyak mengalami perubahan. Salah satunya, mengenai bentuk pemerintahan IKN. Tak lagi berbentuk provinsi, dan akan dipimpin kepala dan wakil kepala Otorita IKN yang ditunjuk presiden.

Perubahan bentuk pemerintahan itu, dituangkan dalam Pasal 8 yang menyebutkan pemerintahan khusus IKN diselenggarakan oleh Otorita IKN. Sebelumnya, dari draf RUU IKN yang beredar pada 2020, Pasal 8 menyebutkan, Pemerintahan Daerah Khusus IKN diselenggarakan Kepala Daerah Khusus IKN.

Namun pada Pasal 9 draf RUU IKN 2021, menerangkan bahwa pemerintahan khusus IKN dipimpin kepala Otorita IKN dan dibantu seorang wakil yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung presiden. Pasal 13 lebih jelas menerangkan, bahwa kewenangan pemerintahan khusus IKN dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum.

IKN hanya melaksanakan pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPRD. Menanggapi draf tersebut, akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah mengungkapkan, jika nantinya IKN baru akan dipimpin kepala daerah, maka kepala daerah dan wakilnya harusnya dipilih secara langsung. Ada lima dasar argumentasinya mengapa hal itu harus dilakukan.

Pertama, kata dia, untuk menjamin hak pilih warga secara langsung (one man one vote). Kedua, untuk memberikan legitimasi yang kuat bagi kepala daerah terpilih. Ketiga, agar kepala daerah tidak mudah berganti-ganti, sehingga berdampak kepada stabilitas pemerintahan di IKN. Keempat, Undang-Undang Pilkada telah jelas mengatur pemilihan secara langsung. Sementara kelima, secara historis pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta juga dilakukan secara langsung.

“Jadi, seharusnya semua daerah tanpa terkecuali berlaku sama,” katanya kepada Kaltim Post, Minggu (3/10). Dosen yang karib disapa Castro ini menyampaikan, IKN harus diatur dengan regulasi khusus. Oleh karenanya, Jakarta yang menjadi pusat pemerintahan saat ini disebut dengan DKI atau Daerah Khusus Ibu Kota. Termasuk mengenai sistem pemerintahan di dalam kawasan IKN tersebut. “Tapi untuk kepala daerahnya, saya tidak setuju kalau tidak dipilih secara langsung,” terangnya.

Pada draf RUU IKN 2021 yang diterima DPR RI pekan lalu, juga menghapus beberapa ayat. Namun, disisipkan satu ayat, yakni ayat 6 yang menerangkan Kawasan Strategis Nasional IKN (KSN IKN) adalah kawasan khusus yang akan dan menyelenggarakan fungsi sebagai IKN. Ayat mengenai penjelasan kekhususan daerah IKN juga berubah. Sebelumnya dalam ayat 20 menerangkan, Daerah Khusus IKN, berubah menjadi ayat 7 yang menyebutkan IKN adalah suatu daerah di dalam NKRI yang menjadi tempat kedudukan IKN dan menjalankan fungsi sebagai IKN.

Selanjutnya, mengenai pemerintahan daerah khusus IKN, yang ada pada ayat 21 dan 22 juga dihilangkan. Lalu pada ayat 23, 24, dan 25 yang menjelaskan mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus IKN, serta peraturan kepala daerah khusus IKN juga dihilangkan. Diubah menjadi ayat 8 yang menerangkan pemerintahan khusus IKN.

Sementara ayat 9 menyebutkan Otorita IKN, yang merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN. Sebelumnya, penjelasan ini berada pada ayat 29 mengenai Badan Otorita. Yakni lembaga pemerintah yang dibentuk dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN yang baru.

Dan ayat 10 dan 11, menjelaskan kepala dan wakil kepala Otorita IKN, adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri. Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

Ayat 26 mengenai urusan pemerintahan, lalu ayat 27 tentang perangkat pemerintah daerah khusus IKN, dan ayat 30 tentang provinsi daerah khusus IKN Jakarta yang selanjutnya disingkat Jakarta dihapuskan. Lalu, Pasal 2 menambahkan kalimat pemerintahan khusus IKN berkedudukan di IKN. Pasal 3 Ayat 2 pada draf RUU IKN 202, menerangkan pemindahan status IKN dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, dilakukan pada semester I tahun 2024. Dan ditetapkan dengan peraturan presiden.

Selanjutnya, pada Pasal 6 menerangkan lebih rinci wilayah IKN seluas 256.142 hektare. Terbagi atas kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 hektare, kawasan pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 hektare. Bahkan untuk mempertegas bahwa IKN baru nanti, akan dipimpin oleh kepala Otorita IKN, dimasukkan pasal baru. Yakni Pasal 25 yang menyebutkan kepala Otorita IKN selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran Otorita IKN.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X