Subsidi PDAM Segera Diterapkan, Pemkab Anggarkan Rp 11 Miliar untuk Tiga Bulan

- Senin, 4 Oktober 2021 | 12:14 WIB
Ardiansyah Sulaiman
Ardiansyah Sulaiman

DOK/KP

Wacana pemberian subsidi terhadap tagihan pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua akan direalisasikan. Pemkab Kutim akan menerapkan subsidi selama tiga bulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), setelah APBD-P 2021 ditetapkan.

SANGATTA - Pertengahan pekan lalu, Pemkab Kutim menetapkan APBD-P, sehingga wacana pelaksanaan subsidi pada Oktober dapat dijalankan. Pelemahan ekonomi dampak penyebaran Covid-19 di Kutim menjadi alasan subsidi diberikan.

“Bagi pelanggan PDAM dengan tagihan Rp 200 ribu ke bawah akan digratiskan,” kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Politikus PKS itu menyebut, hal tersebut sudah dianalisis pemkab. Apalagi sudah menjadi salah satu instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PDAM mengenai kriteria masyarakat yang membutuhkan subsidi. Beberapa ilustrasi dan sudah kami putuskan,” terangnya.

Dia menilai, subsidi selama tiga bulan akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat. Nilai tersebut dianggapnya sangat bermanfaat bagi setiap rumah tangga. “Kan bisa digunakan untuk belanja keperluan lain. Apakah untuk modal atau keperluan rumah tangga lainnya. Karena tidak perlu lagi memikirkan pembayaran iuran PDAM,” jelasnya.

Sebagai upaya pemulihan ekonomi, pemkab telah menganggarkan Rp 20 miliar lebih. Untuk subsidi PDAM selama tiga dianggarkan Rp 11 miliar. Sementara sisanya, untuk bantuan sosial yang dijalankan Dinas Sosial (Dissos) Kutim.

“Kami harap dapat meringankan beban masyarakat yang memang membutuhkan. Kami sudah koordinasikan dengan PDAM agar subsidi benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kutim Joni meminta agar pelaksanaan subsidi benar-benar diberikan kepada masyarakat kategori MBR, sehingga tepat sasaran dan dampaknya dapat dirasakan.

“Kalau tagihan di atas Rp 200 memang dianggap mampu. Apalagi tagihannya sampai Rp 1 juta. Itu kategori pengusaha. Pemerintah harus menjaring dengan saksama. Tinggal memerhatikan tagihan masyarakat,” singkatnya. (dq/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X