Penguatan Sistem Logistik Pangan pada Era Covid-19

- Senin, 4 Oktober 2021 | 12:11 WIB

 Oleh: Bernatal Saragih

Guru Besar Bidang Ilmu Pangan dan Gizi  Program Studi THP, Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman

 

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Terbentang dari Sabang hingga Merauke, Indonesia memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km2. Dari total luas wilayah tersebut, 3,25 juta km2 adalah lautan dan 2,55 juta km2 adalah zona ekonomi eksklusif. Kondisi Indonesia dengan kepulauan, yang sangat luas ini akan memengaruhi dalam distribusi, keterjangkauan atau akses pangan masyarakat.  

Indonesia sebagai negara kepulauan ini akan memengaruhi biaya logistik pangan. Biaya logistik pangan di Indonesia disebutkan Word Bank, paling mahal di Asia dengan nilai 24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) yang disebabkan volume arus barang yang tidak seimbang, infrastruktur logistik nasional yaitu pelabuhan, jalan, tingginya pungutan liar, peraturan daerah yang tidak sinkron dengan pusat dan sumber daya manusia, serta teknologi informasi yang belum memadai. Meningkatkan keterbukaan akses, antar wilayah kecamatan dan kampung maupun dengan daerah lain serta perbaikan sarana jalan, transportasi pertanian dan pangan.

Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Secara formal, produksi makanan adalah fokus dominan dari aktivitas manusia dengan sebagian besar waktu dan tenaga kerja ditugaskan untuk menanam, memanen, mengolah, dan menyiapkan makanan.

Pertanian akan menghasilkan 80–90 persen dari produk domestik bruto masyarakat pra-industri (kegiatan seperti itu dominan untuk subsisten dan skala lokal). Pada awalnya jarang makanan diproduksi untuk perdagangan. Sekarang pangan menjadi perdagangan strategis. Lima isu utama yaitu regulasi pemerintah yang tidak kondusif, kemudian ada efisiensi value chain darat yang rendah, efisiensi value chain maritim yang rendah, operasi dan infrastruktur pelabuhan tidak optimal, dan terakhir supply demand yang tidak seimbang. Belum lagi apa yang kita hadapi sekarang sebagai tantangan global dengan peningkatan kebutuhan pangan global, perubahan diet, perubahan iklim, ketersediaan air bersih, penurunan luas lahan dan kesuburan tanah, kehilangan dan pembuangan pangan dan diperparah dengan situasi sekarang pandemi Covid-19.

Permasalahan utama yang menyebabkan kurangnya pasokan bahan pangan di wilayah yaitu masalah distribusi pangan yang sangat perlu didukung oleh sistem logistik pangan yang andal, di mana ada lima permasalahan, yaitu; dukungan infrastruktur, yaitu kurangnya dukungan akses terhadap pembangunan sarana jalan, jembatan, dan lainnya. Kedua, sarana transportasi, yakni kurangnya perhatian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta masyarakat di dalam pemeliharaan sarana transportasi. Ketiga, sistem transportasi, yakni sistem transportasi yang masih kurang efektif dan efisien.

Selain itu, kurangnya koordinasi antara setiap modal transportasi yangmengakibatkan bahan pangan yang diangkut sering terlambat sampai ke tempat tujuan. Keempat, masalah keamanan dan pungutan liar, yakni pungutan liar yang dilakukan sepanjang jalur transportasi di Indonesia sampai produk tersebut di daerah. Kelima adalah pandemi Covid-19, keadaan yang kita hadapi secara langsung dan tidak langsung berdampak pada sistem logistik, baik karena pembatasan aktivitas atau PPKM maupun dampak dari covid yang menyebabkan sumber daya manusia yang mengatur dan menjalankan logistik pangan juga terganggu karena terpapar Covid-19.

Sesuai UU No 18/2012 Pasal 47 Ayat 1, distribusi pangan dilakukan untuk memenuhi pemerataan ketersediaan pangan ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkelanjutan. Dalam mewujudkan akses keterjangkauan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang:  distribusi, pemasaran; perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, dan bantuan pangan.

Sarana distribusi pangan adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat untuk kelancaran distribusi pangan. Dalam rangka meningkatkan keterjangkauan fisik dan ekonomi terhadap pangan, penyediaan dan pengembangan sarana distribusi pangan diutamakan untuk daerah terpencil, tertinggal, dan tidak terjangkau masyarakat. Antara lain berupa angkutan laut, darat, dan udara. Yang dimaksud dengan “prasarana distribusi pangan” adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama untuk meningkatkan kelancaran distribusi pangan, seperti gudang, pelabuhan, dan jalan.

Sistem pangan adalah urutan proses dan infrastruktur pendukung yang melibatkan penanaman, pemanenan, penyimpanan, pemrosesan, pengemasan, pengangkutan, pergudangan, distribusi, konsumsi, dan pembuangan makanan. Sistem pangan ini mempertimbangkan berbagai tugas dari input pertanian untuk permintaan akhir, termasuk faktor teknologi, lingkungan, ekonomi, politik dan sosial. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 tentang cetak biru pengembangan sistem logistik nasional sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW).

Sistem logistik pangan nasional yang kuat harus bertumpu pada empat strategi: Peningkatan produksi, perbaikan sistem distribusi, pengembangan kelembagaan, dan mendorong konsumsi pangan lokal. Sistem logistik pangan yang menjamin akurasi, presisi, real time dan transparan. Perencanaan logistik pangan menjadi sangat penting agar terpenuhi kebutuhan pangan dengan melakukan pemetaan kebutuhan dan pasokan pangan.

Ketersediaan (availability) bahan pokok pangan dalam jumlah yang tepat dan mutu pangan yang baik memerlukan perencanaan dan pengendalian sistem logistik pangan yang terintegrasi. Beberapa daerah mengalami kekurangan, bahkan kelangkaan bahan pangan tertentu. Sementara di daerah lain mengalami kelebihan persediaan bahan pangan. Tentunya sesuai amanat dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan penataan ekosistem logistik nasional. Sistem logistik pangan mencakup: perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengadaan pangan, transportasi, pergudangan, distribusi, teknologi, aliran informasi, dan aliran uang, dari penyedia pangan sampai pengguna akhir.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X