Bentuk Pemerintahan IKN Dipertanyakan, Dipimpin Gubernur atau Bagaimana?

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 10:04 WIB
Presiden Joko Widodo saat meninjau lahan IKN.
Presiden Joko Widodo saat meninjau lahan IKN.

Rancangan Undang-Undang Diserahkan Pemerintah, DPR Optimistis Tuntas Tahun Ini---SUB

 

Sikap dewan sejalan dengan pemerintah terkait perlunya pemindahan IKN. Parlemen menjamin, masukan dan aspirasi dari pihak terkait serta masyarakat umum akan diperhatikan. Terutama, pengelolaan IKN dan bentuk pemerintahannya.

 

BALIKPAPAN-Pemindahan ibu kota negara baru ke Kalimantan Timur di depan mata. Kemarin (29/9), pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang IKN untuk dilakukan pembahasan antara pemerintah dan dewan. Dengan demikian, tindak lanjut pemindahan IKN dari DKI Jakarta menuju Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara memasuki tahap legislasi.

 Surpres tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi surpres yang ditunggu-tunggu itu. Usai menerima surpres tentang RUU IKN, Puan memberikan sejumlah catatan. "Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, dan nantinya tentu saja bisa menjadi masukan bagi kita semua. Terkait dengan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ini," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Catatan pertama, RUU IKN harus dilengkapi dengan peraturan turunan yang komprehensif. Penyusunan aturan turunan itu nantinya harus melibatkan banyak pihak, bukan hanya pemerintah dan DPR. “Tapi juga semua elemen bangsa dalam memberikan masukan,” kata politikus PDIP ini. Selanjutnya, Puan meminta pemerintah untuk memberi penjelasan mengenai siapa yang nantinya akan mengelola atau memimpin IKN baru di Kaltim. Dia mempertanyakan, bentuk pemerintahannya, apakah sama dengan yang ada saat ini. Dipimpin oleh gubernur, atau memiliki bentuk yang berbeda.

“Tentu saja dalam pembahasan itu, nanti akan dibahas. Juga struktur organisasinya, seperti apa? Tentu publik ingin tahu dan ingin ikut memberikan masukan terkait dengan hal tersebut," terang mantan menteri koordinator (menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Kabinet Indonesia Kerja ini. Catatan lainnya, mengenai nasib barang-barang milik negara yang berada di IKN saat ini, yakni DKI Jakarta. Menurutnya, aset milik negara yang diperkirakan bernilai ribuan triliun itu harus bermanfaat dan digunakan kembali untuk hal-hal yang positif.

Puan pun mencontohkan, mesti ada kejelasan soal pemanfaatan Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, apabila ibu kota negara telah pindah ke Kalimantan Timur. "Sekarang Gedung DPR ini besar sekali. Kemudian sudah digunakan bertahun-tahun. Apakah nanti fungsi dan tempat, lokasi, serta secara fungsional gedung DPR yang akan datang itu, bisa berfungsi lebih baik dan lebih bermanfaat. Tentu saja itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam oleh pemerintah," katanya.

Tak hanya itu, proyeksi kebutuhan dan dampak rencana pemindahan IKN terhadap lembaga negara dan perwakilan negara asing mesti diperhatikan. Catatan terakhir, Puan mengingatkan agar tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan ibu kota negara baru harus menjadi perhatian dan pertimbangan oleh pemerintah. “Ini juga penting mendapat masukan dari publik terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Suharso Monoarfa menyampaikan, draf RUU IKN yang telah disampaikan pemerintah, terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. Beleid itu telah disusun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah RUU. Sebagaimana yang dimuat dalam naskah akademik RUU IKN. “Jadi, naskah akademik dan draf RUU (IKN) telah kami sampaikan kepada ibu ketua DPR (Puan Maharani),” katanya. Politikus PPP ini menceritakan sedikit mengenai isi RUU IKN. Salah satunya menyangkut visi IKN, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, dan tahapan pembangunan IKN nanti. Sampai pada tahap pemindahan dan bagaimana pembiayaan pembangunannya.

“Jadi dengan diundangkannya nanti, kalau ini memang berhasil diundangkan di DPR, maka langkah pertama adalah menyusun detail plan dengan masterplan (rencana induk) yang sudah selesai. Yang mengikuti kaidah yang sebagaimana disusun dalam perencanaan masterplan itu,” ucapnya. Suharso menegaskan kembali bahwa pembangunan IKN nanti, bukan pembangunan yang dilaksanakan dalam waktu singkat. Seperti dua hingga empat tahun pembangunan. ’’Target lebih cepat lebih baik dan masih terbuka peluang untuk pembahasan yang cerdas,’’ jelas Suharso. Karena isu IKN itu sudah menjadi isu publik, Suharso menekankan bahwa pemerintah terbuka terhadap berbagai pro dan kontra. Dia menyampaikan, pemerintah sebenarnya sudah memulai tahapan pemindahan IKN dengan membangun infrastruktur logistik di seputar Kaltim.

“Selebihnya saya kira di dalam pembahasan yang akan datang, muatan substansi materi yang akan dibahas dalam pembahasan yang akan datang,” ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Irwan, anggota Komisi V DPR RI yang membidangi pekerjaan umum mengungkapkan, penyerahan naskah akademik dan draf RUU IKN menjadi babak baru sejarah kebangkitan Indonesia. Termasuk menandai tonggak baru kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. “Tentu, pasca diserahkan ke DPR RI, saya berharap seluruh fraksi segera membahas dan menyetujui RUU IKN untuk menjadi UU. Agar pembangunan IKN sampai selesai mempunyai legal standing (dasar hukum),” harapnya.

Politikus Partai Demokrat itu meyakini, setelah draf RUU IKN disampaikan ke pimpinan legislatif di Senayan, pengesahan UU IKN sudah di depan mata. Dia optimistis, akan disahkan sebelum akhir 2021. Apalagi RUU IKN, juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. “Saya yakin selesai di masa sidang akhir tahun 2021. Mari kita terus suarakan agar proses pembahasan RUU IKN ini bisa dilakukan pasca masa reses Oktober ini,” harap dia. Sementara itu, Sekprov Kaltim Muhammad Sa’bani mengatakan, dengan dibahasnya RUU IKN antara pemerintah dan dewan, dasar hukum pemindahan IKN bisa segara disahkan. “Semoga (RUU IKN) cepat menjadi UU,” katanya. (kip/riz/k16)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X