Istana Negara di IKN Berpeluang Dibangun Duluan

- Rabu, 29 September 2021 | 11:37 WIB
Desain istana negara di IKN.
Desain istana negara di IKN.

Keputusan presiden mengalokasikan anggaran Rp 510,79 miliar untuk pembangunan ibu kota negara pada 2022 memunculkan beragam spekulasi. Uang tersebut diperkirakan untuk menyiapkan akses logistik. Tetapi tak menutup kemungkinan untuk membangun istana negara.

 

BALIKPAPAN-Pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kaltim masih terganjal undang-undang. Hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan draf rancangan undang-undang (RUU) IKN kepada DPR. Namun, di sisi lain, keputusan untuk memulai pembangunan IKN pada tahun depan telah disetujui Presiden Joko Widodo dengan mengalokasikan anggaran Rp 510,79 miliar dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022.

Kebijakan untuk mengalokasikan anggaran pembangunan IKN dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang RKP 2022. Pengamat jasa konstruksi Kaltim Slamet Suhariadi menilai, keputusan tersebut merupakan wujud keseriusan presiden untuk memindahkan IKN ke Kaltim. Menurutnya, hal yang paling memungkinkan untuk dibangun terlebih dahulu di Kaltim adalah istana negara. “Karena membangun istana negara, enggak perlu UU IKN,” katanya kepada Kaltim Post, Senin (27/9).

Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kaltim berpendapat demikian, karena berpedoman pada rencana pembangunan istana negara di Jayapura, Papua. Dikatakan Slamet, kegiatan tersebut tidak memerlukan dasar hukum berupa UU. Rencana pembangunan istana negara di Papua, adalah tindak lanjut pertemuan presiden dengan 61 tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama Papua pada 9 Oktober 2019.

“Istana negara di Papua, enggak perlu UU ‘kan. Karena (istana negara) bisa dibangun di mana saja. Jadi, kalau sekarang pemerintah mau membangun istana negara, ya enggak perlu UU IKN. Walaupun, istana negara (di Kaltim) itu, nantinya menjadi bagian dari IKN,” terang Slamet. Untuk diketahui, pembangunan istana negara di Jayapura direncanakan berdiri di atas lahan seluas 10 hektare. Karena lahan dirasa kurang luas, menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lalu mengeluarkan surat keputusan Nomor 351/2020 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk istana kepresidenan. Luas area yang digunakan kemudian menjadi 52,53 hektare.

Berdasarkan perencanaan utama, pembangunan istana negara di Jayapura meliputi tiga zona dalam kawasan istana negara. Yaitu, zona inti dengan radius sekitar 3 kilometer, zona pendukung dengan radius sekitar 10 kilometer, dan zona pengaruh sekitar 17–20 kilometer. Keberadaan istana negara di Papua, disebut akan menjadi istana kepresidenan yang ketujuh. Sebelumnya, Indonesia sudah memiliki enam istana kepresidenan.

Yakni Istana Negara Jakarta, Istana Merdeka Jakarta, Istana Cipanas Jawa Barat, Istana Bogor Jawa Barat, Istana Jogjakarta, dan Istana Tampak Siring Bali. Proyek istana negara di Papua diklaim akan menjadi ikon nasional pada pengembangan kewilayahan di Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Jayapura dan sekitarnya. Kembali ke Slamet. Dia melanjutkan, harus diakui, urgensi membangun gedung kementerian/lembaga lainnya memang masih memunculkan perdebatan panjang sebelum adanya UU IKN. Misalnya, membangun Mabes Polri dan Mabes TNI-AD yang disebut akan pindah terlebih dahulu ke IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam UU 2/2002 tentang Polri dan UU 34/2004 tentang TNI, tidak menerangkan bahwa Mabes Polri maupun Mabes TNI harus berada di sekitar IKN.  “Kalau misalnya mau mendahulukan Mabes Polri dan Mabes TNI, ‘kan sudah ada di Jakarta. Kenapa harus dibangun lagi di Kaltim. Dalam artian masih debatable, jika pemerintah mau membangun keduanya duluan tahun depan. Tapi kalau istana negara, saya pikir enggak perlu ada UU IKN. Mungkin itu perkiraan saya,” ungkapnya. Di luar apa yang mestinya dibangun lebih dulu dengan anggaran sebesar Rp 510,79 miliar itu, Slamet mengapresiasi keputusan presiden.

Artinya, sambung dia, di tengah isu pandemi Covid-19, pemerintah masih memiliki keseriusan dan komitmen dalam melanjutkan pemindahan IKN ke Kaltim. Slamet mengklaim, proyek tersebut akan berdampak besar terhadap masyarakat Kaltim. “Itu (anggaran Rp 510,79 miliar) adalah keseriusan pemerintah pusat. Jadi menurut saya, kegiatan yang tidak memerlukan UU IKN adalah pembangunan istana negara. Itulah yang akan dibuat pemerintah, untuk mewujudkan pemindahan IKN ke Kaltim,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Junaidi mengamini bahwa pada 2022, dialokasikan kegiatan pembangunan IKN sebesar Rp 510,79 miliar. Sebagaimana yang tertuang dalam Perpres 58/2021. “Tapi belum final dan masih menunggu keputusan,” katanya kemarin. Mengenai kegiatan yang semestinya dikerjakan terlebih dahulu pada tahun depan, menurut dia, adalah kesiapan jalur logistik atau perbaikan jalan akses menuju IKN. Beserta jalan kerja, untuk kegiatan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN yang direncanakan berdiri di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

“Yang pasti, mesti bergerak duluan adalah kesiapan jalur logistik atau perbaikan jalan akses menuju ke IKN. Dan jalan kerjanya yang harus siap duluan. Mudah-mudahan rancangan undang-undang (RUU)-nya dapat segera dibahas. Supaya kita bisa berjalan lancar semua programnya,” harap Junaidi. Karena belum ada pembahasan lanjutan, Junaidi masih belum memastikan rincian belanja sebesar Rp 510,79 miliar itu. Apakah akan digunakan untuk kegiatan pembangunan jalur logistik dan perbaikan jalan akses menuju IKN, atau sudah menyentuh pembangunan pada KIPP IKN di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku tersebut.

“Kami belum tahu data pastinya. Karena program 2022 masih dalam pembahasan. Dan kami masih menunggu saja. Secara program dan desainnya, sudah siap,” ungkapnya. Sebelumnya, anggota DPR RI Dapil Kaltim Irwan mengungkapkan, Perpres 85/2021 itu tidak menjawab pertanyaan rakyat Kaltim dan juga rakyat di seluruh Tanah Air. “Satu-satunya langkah presiden yang menjawab itu semua dengan menyerahkan draf RUU IKN ke DPR RI. Untuk dibahas dan disahkan," katanya, Minggu (26/9). Karena itu dia mempertanyakan rincian belanja pemerintah dengan anggaran lebih dari setengah triliun itu.

“Untuk apa duit Rp 500 miliar itu tahun depan? Jika terkait IKN, bisa bikin apa? Paling juga alokasinya, di luar rencana kawasan inti IKN,” ungkapnya. (kip/riz/k16)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X