TIM Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian handphone. Dari aksinya itu, pelaku mengambil telepon genggam yang ditinggal pemiliknya di bawah jok motor.
Tersangka diketahui berinisial MA (29) warga Gunung Sari, Balikpapan Tengah ini diringkus setelah banyaknya laporan dari korban yang kehilangan handphone. Rata-rata korbannya merupakan para pekerja di Pertamina. Aksinya sempat berjalan mulus lantaran MA pernah bekerja di Pertamina. Oleh karena itu, dia mengetahui betul situasi dan kondisi di parkiran Pertamina.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, tersangka berhasil diringkus pada Selasa (21/9) saat berada di rumahnya. “Modus pelaku awalnya memantau situasi parkiran di Pertamina. Setelah memastikan aman pelaku langsung beraksi,” terang Rengga, saat pers rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (27/9) siang.
Dalam aksinya, MA hanya bermodalkan tangan kosong. Biasanya motor yang diincar adalah motor matik yang joknya mudah diangkat. Dari catatan kriminalnya, MA rupanya residivis kasus serupa, dan baru menghirup udara bebas bulan Juni 2021. “Selain pelaku kami amankan 10 unit handphone hasil pencurian dari tangan pelaku,” bebernya.
Kepada awak media, MA mengaku tidak selalu berhasil dalam melakukan aksinya. “Cuma handphone, pernah juga tidak dapat,” dalih MA. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jo/ms/k15)