Jualbeli Sertifikat Vaksin Palsu juga Terjadi di Malaysia

- Senin, 27 September 2021 | 13:15 WIB
Vaksinasi umum di Malaysia
Vaksinasi umum di Malaysia

KUALA LUMPUR– Target Malaysia untuk menyuntikkan vaksin Covid-19 ke semua penduduknya mendekati keberhasilan. Sekitar 83,1 persen penduduk dewasa telah divaksin lengkap. Sedangkan untuk anak-anak usia 12-17 tahun, baru 0,8 persen yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19.

Namun keberhasilan itu bukan tanpa kendala. Masih ada golongan penduduk yang antivaksin. Sebagian di antaranya datang ke tempat vaksinasi. Tapi bukan untuk mendapatkan suntikan, melainkan meminta sertifikat vaksin saja. Permintaan itu tentu ditolak.

Sertifikat vaksin tersebut menjadi penting karena sebagian sektor ekonomi mulai buka. Misalnya salon kecantikan dan restoran. Untuk bisa masuk dan mendapatkan layanan, mereka harus menunjukkan sertifikat vaksin. Mereka yang sudah mendapatkan vaksin lengkap juga boleh berwisata ke Langkawi maupun datang ke tempat-tempat ibadah seperti Majid dan Gereja.

Pentingnya sertifikat vaksin tersebut membuat sebagian orang ingin memilikinya tanpa perlu disuntik lebih dahulu. Polisi memperingatkan bahwa ada beberapa kartu vaksin palsu yang beredar. ’’Kami diberi tahu oleh beberapa dokter umum bahwa ada orang-orang yang datang dan bersedia membayar agar bisa mendapatkan kartu vaksin (tanpa disuntik),’’ tegas Presiden Asosiasi Medis Malaysia (MMA) Koh Kar Chai seperti dikutip The Straits Times.

Situasi kian mengkhawatirkan karena saat ini ada pihak tidak bertanggung jawab menjual sertifikat vaksin palsu via online. Ada tiga jenis sertifikat yang dijual. Harganya berkisar antara MYR 200 hingga MYR 1.500 atau setara Rp 680 ribu - Rp 5,1 juta. Si penjual mengklaim bahwa harta termahal berbentuk sertifikat digital. Di dalamnya akan terpampang nama dan identitas kartu si pembeli. Kartu itu bisa dipakai di semua tempat.

Untuk harga MYR 400 (Rp 1,4 juta) bisa mendapat sertifikat vaksin digital, tapi dengan nama dan kartu identitas orang lain. Harga termurah adalah kartu vaksin non-digital.

Polisi memperingatkan bahwa aktivitas apapun yang berkaitan dengan pemalsuan sertifikat vaksin digital adalah kejahatan berat. Pelaku bisa dijatuhi hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda MYR 100 ribu atau setara Rp 340,4 juta. Pada pertengahan bulan ini, setidaknya 10 orang yang ditangkap dan dijerat dengan pemalsuan sertifikat vaksin. (sha/fat)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X