Satpol PP memberlakukan jam penertiban selama pukul 08.00–17.00 Wita di Pasar Pandansari, sehingga PKL masih bisa berjualan di luar jam penertiban tersebut.
BALIKPAPAN – Penertiban PKL di Pasar Pandansari kembali dilakukan sebagai upaya penataan pasar lebih baik. Terutama pada area yang masuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Satpol PP terus melakukan penertiban meski harus berjilid-jilid serta menghadapi penolakan dari pedagang.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, pihaknya memberlakukan jam penertiban selama pukul 08.00–17.00 Wita di Pasar Pandansari. Dengan demikian, PKL masih bisa berjualan di luar jam penertiban tersebut. “Kami sudah memberikan informasi tertulis terkait jam penertiban kepada PKL,” katanya.
Dia menyebutkan, nantinya setiap hari ada petugas yang menjaga area masuk zona terlarang PKL. Petugas berjaga untuk mengantisipasi kembalinya PKL berjualan di area tersebut. Adapun jam penertiban telah berlaku sejak Kamis (23/9) hingga seterusnya.
“Jika nanti masih ada pedagang yang berjualan dari batas waktu yang ditentukan, kami akan mengambil langkah upaya persuasif dulu,” ujarnya. Apabila PKL masih bandel berjualan, Satpol PP akan mengambil langkah tegas. Meski harus kembali membongkar lapak PKL agar mereka tak berjualan lagi.
“Penjagaan akan dilakukan hingga Desember. Jika belum tertib, kita akan melanjutkan kembali,” ungkapnya. Zulkifli berharap adanya jam penertiban ini bisa membuat PKL terbiasa dan tertib. Nantinya sembari menunggu renovasi gedung Pasar Pandansari yang akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan.
Penertiban oleh Satpol PP menyasar 339 lapak PKL. Mereka berada di fasum dan fasos area Pasar Pandansari. Seperti diketahui, penertiban PKL di kawasan Pasar Pandansari sudah kesekian kali berjalan. Masalahnya, PKL berada di jalan umum yang turut mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.
Terutama di Jalan Pandan Wangi, aktivitas pejalan kaki, kendaraan roda dua dan roda empat harus berjibaku dengan PKL. “Fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk berjualan. Namun, pemerintah juga akan mempertimbangkan bagaimana caranya agar PKL masih bisa berjualan di kawasan ini,” sebutnya.
Penertiban sesuai Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-128/2021 tentang penertiban PKL di kawasan Pasar Pandansari. Ada empat zona terlarang PKL. Pertama sepanjang Jalan Pandan Wangi depan Pasar Pandansari sampai arah Jalan Marga Sari dan sebaliknya.
Kedua, sepanjang Jalan Pandansari atau kawasan pertokoan sampai ke arah Jalan Letjen Suprapto dan ke arah Jalan Marga Sari. Ketiga sepanjang Jalan Marga Sari depan kantor Kelurahan Marga Sari. Terakhir area parkir pertokoan Pandansari. (gel/ms/k16)