Perlu Menteri Khusus Tangani Papua

- Sabtu, 25 September 2021 | 11:05 WIB

JAKARTA - Pemerintah dan DPR belum lama ini mengesahkan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Selain menjadi tindak lanjut stimulus pusat bagi Papua, UU Otsus diharapkan bisa meredakan konflik Kelompok Separatis Teroris (KST). Namun, ada legislator yang memiliki pandangan berbeda. 

Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon memandang kondisi KST di Papua sulit didefinisikan dengan istilah tunggal teroris. Menurut dia, strategi pendekatan pemerintah pada warga Papua maupun KST terkesan ketinggalan zaman. Dia juga menilai penyematan status teroris kurang tepat. "Jadi jangan mudah kita menstigmakan dan menyamakan dengan kelompok teroris, yang memang kerjanya aksi teror," jelasnya dalam diskusi (23/9). 

Lebih jauh, politikus PDIP itu juga menyebut UU 2/2021 tentang Otsus bukanlah solusi yang tepat atas konflik di Papua. Dia memandang upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat kepada Papua selama ini juga terkesan biasa saja. Yakni, tidak mencerminkan komitmen membawa kemajuan di Papua sesuai dengan kearifan masyarakat setempat. 

Dalam hal ini, dia mengusulkan bahwa seharusnya Papua memiliki kementerian tersendiri, yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan menyelesaikan konflik menahun. "Harusnya dia punya kementerian sendiri dan dipimpin langsung oleh orang Papua. Karena masalahnya jelas, ada masalah ketimpangan sosial, ekonomi, agama," tegasnya. 

Di sisi lain, anggota Komisi I Dave Laksono menyebutkan bahwa yang dilakukan pemerintah selama ini adalah menegaskan bahwa Papua merupakan bagian dari NKRI. Penyematan status teroris pada KST diberlakukan agar pihak berwenang bisa mengusut kelompok itu.

 "Kami di Komisi I terus mendukung usaha-usaha memberangus teroris tapi tetap mendorong pendekatan secara humanisme, sosial, ekonomi, dan terus mengingatkan bahwa Papua bagian dari Indonesia," terangnya. (deb/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X