BALIKPAPAN-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan mendorong masyarakat bisa segera mengurus kartu identitas anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, bagi masyarakat Kota Balikpapan yang anaknya belum memiliki KIA, bisa segera mengurusnya. Pasalnya, pihaknya telah melayani pengurusan secara online.
“Pelayanan sudah kami buka dua minggu yang lalu, di mana pada saat ini baru melayani 70-80 usulan KIA,” ujar Hasbullah Helmi.
Helmi, sapaan akrabnya menambahkan, bagi mereka yang ingin mendaftar KIA tinggal meng-upload persyaratan, seperti kartu keluarga dan akta anak, proses akan dilakukan selama sehari, dan setelah jadi maka akan ada informasi dari Disdukcapil kalau KIA sudah bisa diambil.
“Penggunaan KIA ini memang belum diwajibkan. Namun, jika ke depan semakin banyak anak-anak yang punya KIA tidak menutup kemungkinan ke depan untuk pendaftaran anak sekolah atau berangkat ke luar kota KIA ini akan digunakan,” tuturnya.
Untuk saat ini, pelayanan pembuatan KIA di Disdukcapil masih dibatasi 200 kartu. Namun, jumlah tersebut masih akan ditambah jika antusiasme warga yang mengurus semakin meningkat.
“Bisa ditambah kalau dilihat antusias warga yang ramai,” tutupnya. (aji/ms/k15)