Kaltim Post menerima pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat terkait program waterfront city di Penajam Paser Utara (PPU), menyusul sejumlah isu yang sempat menghangat di daerah ini.
Catatan: Ari Arief
DEMI menjawab pertanyaan-pertanyaan itu saya harus membuka beberapa dokumen lama. Saya cukup banyak tahu terkait konsep tersebut. Sebab, dulu pernah mengembang status sebagai wakil sekjen DPP Lembaga Pemberdayaan Wiraswasta Indonesia (LPWI) yang mengikat kerja sama dengan Pemkab PPU untuk menjaring investor di Makassar, Sulsel, medio Maret 2016.
Munculnya waterfront city ini semasa Bupati PPU H Yusran Aspar. Ia memetakan pembangunan daerah menganut sistem jangka pendek, menengah, dan panjang. Pemerintah daerah sudah memplot pembangunan kawasan sesuai potensi yang potensial mengacu keunggulan masing-masing kawasan. Konsep pembangunan waterfront city sebagaimana yang diharapkan bupati kala itu adalah sistem build, operate, transfer (BOT) selama 30 tahun. Tentu saja, sistem ini melibatkan investasi swasta.
Berperan sebagai sekjen DPP LPWI bersama ketua Kadin PPU Abdul Wahab (alm), saat itu kami menawarkan peluang proyek tersebut ke Pemprov Sulsel, yang nilai totalnya mencapai Rp 100 triliun. Di antaranya, peluang investasi itu adalah waterfront city yang meliputi pertokoan, mal, kolam renang, taman, dan perkantoran dengan sistem BOT. “Skema BOT itu selama kurun waktu 30 tahun dengan persentase yang disetujui kedua pihak,” kata Yusran Aspar, kala itu.
Zona pengembangan wilayah sudah dibagi jadi empat bagian. Zona pertama, working waterfront: perkembangan kegiatan industri kayu; produksi sawit (beserta produk turunannya), dan peternakan, serta pelabuhan batu bara. Zona kedua: industri, pelabuhan dan penelitian meliputi wilayah Buluminung, Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan sekitarnya. Akses penghubungnya adalah Jembatan Pulau Balang. Zona ketiga adalah gabungan antara mixed use waterfront adalah waterfront yang merupakan kombinasi dari perumahan, perkantoran, restoran, pasar, rumah sakit, dan/atau tempat-tempat kebudayaan. Kemudian recreational waterfront adalah semua kawasan waterfront yang menyediakan sarana-sarana dan prasarana untuk kegiatan rekreasi, seperti taman, arena bermain, tempat pemancingan, dan fasilitas untuk kapal pesiar. Berikutnya, residential waterfront adalah perumahan, apartemen, dan resort yang dibangun di pinggir perairan.
Lokasinya adalah sepanjang jalur coastal road di wilayah Nipahnipah, Sungai Parit, hingga wilayah pelabuhan penyeberangan feri. Bahkan dalam perencanaan ke depan akan diperluas hingga ke Pantai Tanjung Jumlai. Penghubung yang direncanakan adalah Jembatan PPU–Balikpapan melalui jalur Nipahnipah–Melawai, Balikpapan Selatan menghubungkan dua coastal road antara dua wilayah. Rumah jabatan bupati adalah salah satu dari bagian waterfront city itu. (ari/far/k16)