Sidang Korupsi PT Mahakam Gerbang Raja Migas yang Sering Ditunda, Terdakwa Sakit-sakitan hingga Saksi Kompak Mangkir

- Sabtu, 25 September 2021 | 10:11 WIB
Sidang kasus korupsi proyek tangki timbun dan terminal BBM senilai Rp 50 miliar di PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).
Sidang kasus korupsi proyek tangki timbun dan terminal BBM senilai Rp 50 miliar di PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

Sejak bergulir perdana pada 23 Juni, baru sembilan saksi yang telah diperiksa dalam perkara korupsi proyek tangki timbun dan terminal BBM senilai Rp 50 miliar di PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

 

ROOBAYU, Samarinda

 

HAKIM Hasanuddin mewanti-wanti jaksa penuntut umum (JPU) agar memerhatikan batas waktu penahanan terdakwa Iwan Ratman, mantan direktur PT MGRM. Terlebih, sidang sudah tiga kali ditunda lantaran kesehatan Iwan yang ditahan di Rutan Klas IIA Sempaja Samarinda, memburuk dan perlu perawatan insentif. “Penahanan terdakwa kini dari perpanjangan pertama ketua Pengadilan Tinggi Kaltim dan berakhir 13 Oktober nanti,” ungkapnya dalam persidangan yang digelar virtual di PN Tipikor Samarinda, kemarin (23/9).

Jika perpanjangan masa penahanan itu berakhir, bisa diperpanjang sekali lagi selama 30 hari. Namun, persidangan sukar rampung dalam batas waktu tersebut jika menilik berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi dalam penyertaan modal Pemkab Kukar di PT MGRM senilai Rp 50 miliar ini. Dalam berkas acara pemeriksaan, sambung dia, terdapat 40 saksi yang tertuang keterangannya dan telah disumpah. Persidangan pun dipastikan kembali tertunda selepas tiga saksi yang diajukan tim JPU dari Kejati Kaltim kompak berhalangan hadir dalam persidangan kemarin.

“Dipanggil lagi para saksi ini. Beri tahu mereka (ketiga saksi), bersaksi di sini itu kewajiban mereka,” tegas wakil ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Samarinda ini. Dalam persidangan kemarin, rencananya JPU bakal menghadirkan Febby Zidni Ilman (direktur utama PT Petro TNC International), Nadila Sari Wiriawan (komisaris PT Petro TNC International), dan Tjhai Mei Yan atau Melly Halim (vice precident Business Development PT MGRM) untuk dimintai keterangan. Hasanuddin pun meminta agar JPU memanggil sebanyak mungkin saksi untuk diperiksa dalam persidangan selanjutnya pada 27 September 2021. Dia meminta agar persidangan dapat digelar dua kali sepekan.

“Kami bakal pilah saksinya, majelis. Hanya saksi kunci, sekitar sembilan saksi lagi,” jawab Rosnaeni Ulva, anggota tim JPU di persidangan. Sebelumnya, pada Senin (20/9) lalu, jaksa hanya memanggil satu saksi. Yakni Manajer Keuangan MGRM Cahya Yusuf. Dalam persidangan itu, dia menjelaskan ada peralihan uang sebesar Rp 50 miliar dari rekening MGRM ke PT Petro TNC International sepanjang Desember 2019 hingga November 2020.

Uang itu, kata dia, digunakan untuk mengakuisisi saham PT Petro TNC International di anak usahanya, PT Petro Indotank. Padahal, setahu dia, kerja sama MGRM dan PT Petro yang terjalin medio April 2019 hanya membahas kesepakatan membangun proyek terminal BBM dan tangki timbun di Amborawang Laut, Samboja, Kutai Kartanegara. “Dari kesepakatan itu, MGRM tak perlu keluar biaya apapun tapi dapat golden share (saham istimewa) 20 persen dan jadi operator ketika proyek beroperasi,” katanya.

Berselang beberapa bulan selepas head of agreement (hoa) diteken pada 15 April 2019, ada penambahan klausul. Yakni MGRM mengeluarkan jaminan senilai Rp 10 miliar ke PT Petro. Tak lama selepas dana itu digeser, rapat pimpinan perseroda itu merumuskan agar uang jaminan itu perlu disulih jadi pinjaman. Dengan begitu, cashflow uang cadangan perusahaan bisa berotasi dan MGRM mendapat bunga dari jaminan yang didepositokan PT Petro tersebut. Usul ini ditawarkan Iwan dalam rapat itu. Cahya pun memproses usul yang disepakati itu dengan menerbitkan surat pembaruan.

Dana yang berasal dari Participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam yang dikelola MGRM pun ditransfer ke rekening PT Petro. “MGRM tak pernah lewat tunai selalu transaksi rekening. Saat itu, saya yang berikan cek ke Pak Iwan (terdakwa) untuk uang Rp 10 miliar itu,” katanya. Sejak hoa diteken, tak ada kabar apapun soal kerja sama itu hingga akhir 2019. Dalam kesepakatan itu, PT Petro bakal mencari investor untuk menggelontorkan cuan untuk proyek senilai Rp 600 miliar ini. Memang, sambung dia, hoa berlaku 18 bulan hingga Oktober 2020, terhitung sejak diteken April 2019.

Memang dia tak pernah memeriksa lokasi kegiatan itu. Hanya berbekal laporan tim. Tiba-tiba, medio Mei 2020, MGRM dan PT Petro mengadendum kerja sama dengan menambahkan dua lokasi, Cirebon dan Balikpapan. “Nilai (proyek) masing-masing lokasi sama, Rp 600 miliar. Hanya golden share saja yang berubah, jadi 10 persen,” sambungnya. Tak hanya itu, ada pula klausul lain. PT MGRM bakal mengakuisisi saham senilai Rp 50 miliar di anak usaha PT Petro TNC, yakni PT Petro Indotank. Di sini, dana pinjaman awal senilai Rp 10 miliar dikonversi jadi penyertaan modal awal. Sementara sisanya, Rp 40 miliar dibayar bertahap via transfer.

Di akhir keterangannya, dia menegaskan, pergeseran ini tak diketahui pemilik saham MGRM, yakni Pemkab Kukar, Perusda Tunggang Parangan, dan Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE). “Hanya tertuang soal rencana bisnisnya. Enggak ada soal anggaran seperti peminjaman hingga akuisisi ini. Pada RKAP (rencana kerja anggaran perusahaan) 2020 pun enggak ada,” akunya. (ryu/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X