Draf RUU Kaltim Tak Bahas IKN

- Jumat, 24 September 2021 | 13:51 WIB

BALIKPAPAN–Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kaltim terus dikebut. Ditargetkan penyusunan draf dasar hukum tentang Kaltim itu dituntaskan pekan ini. Namun, tanpa menyinggung mengenai calon ibu kota negara (IKN) baru. Pasalnya, hingga kini, pengesahan mengenai RUU tentang rencana pemindahan IKN ke Kaltim masih belum dibahas bersama DPR.

Anggota Komisi II DPR Aus Hidayat Nur mengungkapkan, penyusunan draf RUU tentang Kaltim itu masih dilakukan pimpinan Komisi II DPR dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. “Tadi saya sudah bertemu pimpinan (Komisi II DPR RI). Ngobrolin itu (RUU tentang Kaltim) dengan Pak Syamsurizal (wakil ketua Komisi II DPR RI) untuk (RUU) Kaltim (pembahasannya) baru pemisah dari Kalbar dan Kalsel. Soal IKN belum ada pembahasan. Karena itu inisiatif pemerintah, katanya,” ungkap dia kepada Kaltim Post, Rabu (22/9).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim itu melanjutkan pembahasan RUU tentang Kaltim, antara pimpinan Komisi II DPR dengan Baleg DPR itu, adalah bagian pendahuluan. Untuk selanjutnya, pembahasan draf RUU-nya dilaksanakan Komisi II DPR.

Sebelumnya, penyusunan draf RUU tentang Kaltim itu dilakukan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, yang menggelar rapat harmonisasi RUU dengan Baleg DPR, Selasa (21/9). Rapat harmonisasi RUU itu membahas tiga RUU sekaligus. Yakni RUU tentang Kalbar, Kalsel, dan Kaltim.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal selaku pengusul RUU itu menyampaikan mengenai IKN, karena belum ada dasar hukum yang mengaturnya, maka sementara akan dikesampingkan terlebih dahulu dulu. Dalam penyusunan RUU tentang provinsi di Kalimantan. Khususnya RUU tentang Kaltim.

Dia melanjutkan, sampai saat ini juga belum ada informasi yang disampaikan kepada Komisi II DPR mengenai progres penyusunan RUU tentang IKN. Sehingga, pihaknya, tidak mengetahui secara detailnya tentang ketentuan pada draf RUU tentang IKN tersebut. “Makanya, sementara ini, mungkin tidak kita masukkan ke dalam UU. Apalagi tahap awal ini, kami membahas tentang dasar pembentukan (provinsi) saja. Yang sudah ketinggalan dasar pembentukannya,” kata anggota DPR dari dapil Riau I itu.

Dia menjelaskan, tujuan tiga provinsi di Kalimantan yang diusulkan terlebih dulu, karena diatur dalam satu nomenklatur UU saat Indonesia masih berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Yakni, UU 21 Tahun 1958 tentang Provinsi Kalbar, Kalsel, dan Kaltim.

“Jadi, kami hanya meninjau tentang dasar hukum pembentukan (provinsi). Kalau dia masih UU RIS, kami coba ganti dengan UUD 1945. Karena UUD 1945 telah mengalami amandemen berkali-kali. Jadi ini pun kami akan lakukan semacam justifikasi untuk UU kita ke depan,” ungkapnya.

Selain itu, Panja Komisi II bersama Baleg DPR akan berkunjung ke provinsi masing-masing. Di mana ada tujuh RUU yang saat ini telah masuk tahapan penyusunan. Yakni, RUU tentang Sulsel, Sulteng, Sulut, Sultra, Kalbar, Kalsel, dan Kaltim.

Kunjungan kerja itu dilakukan untuk mengutip data primer di provinsi masing-masing. “Walau ini, sudah ada kajian naskah akademisnya. Di mana Badan Keahlian DPR bersama Komisi II DPR telah berkunjung ke daerah, terkait penyusunan naskah akademis tersebut,” jelas anggota Fraksi PPP itu.

RUU tentang Kaltara juga sempat disinggung dalam rapat tersebut. Yang dipertanyakan tidak dimasukkan ke RUU tentang provinsi yang diusulkan Komisi II DPR. Syamsurizal menjelaskan ketika akan diusulkan, Kaltara merupakan provinsi baru dengan UU sendiri.

Wakil Ketua Baleg DPR M Nurdin menyampaikan pendapat akhir fraksi mengenai tiga RUU tentang Kalbar, Kalsel, dan Kaltim itu diharapkan bisa tuntas, Kamis (23/9). Dan disepakati bahwa ketua kelompok fraksi (kapoksi) untuk menyiapkan pendapat akhir fraksinya disampaikan dalam rapat selanjutnya.

“Dua hari bisa disiapkan itu. Untuk seluruh pendapat fraksi. Karena tanggal 27 (September) sudah ada kunjungan ke daerah. Kami selesaikan sampai Kamis (23/9),” ucapnya menutup rapat harmonisasi RUU tersebut. (kip/rom/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X