KASN Evaluasi Netralitas ASN dalam Pilkada 2020

- Jumat, 24 September 2021 | 13:38 WIB

BALIKPAPAN – Bertempat di Kantor Bawaslu, Rabu (22/9), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar diskusi tentang evaluasi netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Kegiatan ini juga bagian dari persiapan menghadapi puncak pesta demokrasi RI pada 2024.

Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman menuturkan, evaluasi netralitas ASN dalam pilkada 2020 menjadi bahan perbaikan kebijakan netralitas ASN pada 2024. Mengingat tiga tahun lagi akan dilakukan pemilihan pejabat politik, baik eksekutif dan legislatif secara besar-besaran.

Dia menjelaskan, KASN masih menemukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020. Secara nasional pelanggaran tertinggi terkait aktivitas ASN di media sosial. “Kami ingin mencari strategi baru agar pelanggaran netralitas bisa ditekan,” ujarnya.

Seperti fenomena kotak kosong yang sempat terjadi di Balikpapan. Menurutnya, perlu antisipasi dan diatur bagaimana netralitas ASN. Sebab, selama ini hanya mengatur terkait pasangan calon, tapi belum secara eksplisit menyebutkan kotak kosong.

Sebenarnya, sudah ada aturan mengenai kotak kosong dalam Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2015. Isinya menyebutkan ASN tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan partai politik atau apapun. “Namun, kotak kosong menarik untuk kita lebih membuat petunjuk teknisnya,” ungkapnya.

KASN telah melakukan survei netralitas ASN dengan melibatkan responden sebanyak 11 ribu orang secara nasional. Melihat fenomena di Kalimantan, pihaknya mencoba mendalami melalui wawancara dengan ASN di Balikpapan. “Kami sudah mendapat hasil statistik, tinggal eksplorasi pendalaman secara kualitatif,” sebutnya.

Dalam diskusi tersebut, Bawaslu Balikpapan turut memberikan beberapa saran kepada KASN. Khususnya tentang aturan netralitas ASN agar lebih jelas. Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Balikpapan Wamustofa Hamzah mengatakan, pihaknya menilai ada ketidaktegasan dalam regulasi dan ini menjadi masalah.

Dia menyebutkan, ASN memiliki hak politik secara konstitusi. Namun di sisi lain ASN juga harus netral. “Ini menjadi salah satu poin kalau regulasi harus jelas dulu, biar tahu bagaimana netralitasnya. Sehingga, aturannya tidak abu-abu,” katanya.

Bawaslu melihat aturan yang ada terlalu fokus pada aspek ASN pendukung pasangan calon. Bukan soal ASN yang mencalonkan diri. Maka hal ini juga disampaikan dalam evaluasi netralitas ASN. “Regulasi jangan hanya fokus pada ASN yang mendukung, tapi juga soal ASN memiliki hasrat politik ingin maju,” ucapnya.

Kemudian contoh kasus lain yang terjadi pada Pilkada Balikpapan 2020, satu paslon harus melawan kotak kosong. Sementara masih banyak celah regulasi yang tidak mengatur. “Dilarang mendukung pasangan calon. Lalu saat ada kotak kosong kan bukan termasuk pasangan calon,” imbuhnya.

Saran ketiga terkait kerja sama kelembagaan. Bawaslu lebih sepakat kalau ada pokja atau satgas gabungan dari berbagai instansi terkait. Contohnya kalau di Bawaslu ada Gakkumdu yang terdiri dari Polri hingga kejaksaan. Dia berharap dalam penegakan netralitas ASN juga ada semacam pokja tersebut.

Sehingga tidak tumpang-tindih penanganan saat ada ASN terlibat masalah netralitas. Jika ada satu ASN diduga melakukan pelanggaran, selama ini diperiksa secara bergantian. Mulai Bawaslu, KASN, hingga pemerintah daerah. Ini terlalu panjang dan ribet. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X