Okupansi Hotel di Bawah 30 Persen

- Jumat, 24 September 2021 | 13:21 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Batalnya penurunan status penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 Balikpapan ke level 3 amat disayangkan. Akibatnya, di semester dua ini okupansi hotel sulit bangkit. Bahkan dengan jumlah kasus Covid-19 yang turun, permintaan dari isolasi mandiri ikut menurun.

 

BALIKPAPAN - Meski angka positif corona di Kota Minyak terus melandai, nyatanya pemerintah pusat masih menetapkan dua wilayah di Kaltim, yakni Balikpapan dan Kutai Kartanegara tetap berada di level 4. Keputusan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 44 Tahun 2021. Dan berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober mendatang.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan Sahmal Hurip mengatakan, belum ada kabar gembira dari sektor perhotelan dan restoran. Mengingat pembatasan masih berlanjut. Okupansi di masing-masing hotel di Balikpapan kini bervariasi dari 15, 20 hingga 30 persen. Hanya beberapa hotel saja yang berada di atas 30 persen.

“Rata-rata, okupansi hotel saat ini masih di bawah 30 persen. Walau ada sedikit kabar baik, sekarang resepsi di hotel sudah perbolehkan. Itu sudah dilakukan pihak hotel. Waktu dan jumlah undangan dibatasi. Beberapa daerah lain juga sudah menggelar resepsi,” tuturnya, Rabu (22/9).

PHRI pun tidak mengetahui alasan batalnya penurunan level itu. Dirinya hanya berharap, pada 5-6 Oktober nanti telah ada kabar baik. Di mana status level PPKM di Balikpapan sudah turun, seperti halnya Samarinda yang kini berada di level 2.

Terkait kebijakan pusat itu, ia menuturkan mestinya pemerintah daerah dalam ini gubernur bisa atau berhak menentukan pula status daerahnya. “Cukup kecewa tentu saja, selain okupansi masih turun tidak ada lagi relaksasi bagi pengusaha,” timpalnya.

Sejauh ini, PHRI bersama pemerintah maupun stakeholder lainnya terus menggencarkan kegiatan vaksinasi guna mendukung percepatan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Secara nasional, karyawan PHRI 80 persen sudah tervaksin, sedangkan untuk Balikpapan sendiri hampir 100 persen.

Kini, dengan rasio keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) baik di rumah sakit dan hotel yang terus mengalami penurunan, dia ingin pemerintah tidak lagi melanjutkan PPKM. Pelonggaran sangat perlu, agar semua sektor dapat kembali bergerak. Karena perekonomian sampai sekarang dinilai belum stabil.

“Kegiatan perekonomian masih dibatasi, tidak ada kunjungan luar ataupun dalam negeri, tidak ada pertemuan di hotel padahal Balikpapan dikenal sebagai MICE city. Begitu juga restoran belum pulih. Hanya restoran besar atau mapan saja yang sudah membaik, tapi bagi yang baru berjalan masih kesulitan bertahan,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan investasi masih tetap mengalir ke sektor pariwisata. Sejumlah investor dari luar negeri masih tertarik untuk menempatkan dana di Indonesia meskipun sektor pariwisata belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Sandiaga memaparkan, pada triwulan pertama 2021 sektor pariwisata mendapatkan investasi mencapai USD 500 juta. Tepatnya, yakni sebesar USD 483,85 juta atau setara Rp 6,9 triliun. Dana tersebut terdiri dari penanaman modal asing dan modal dalam negeri.

“Believed or not, dalam keadaan seperti ini orang masih invest bangun hotel. Ini membuat saya sangat cukup confidence bahwa kita menerapkan strategi yang tepat dalam penanganan Covid-19,” kata Sandiaga.

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan, mengalirnya investasi ke dalam negeri khususnya di sektor pariwisata ini seiring dengan diangkatnya Presiden Joko Widodo sebagai Leaders of World Tourism. Bahkan, sejumlah negara maju masuk dalam daftar investor di sektor pariwisata. Mereka tertarik untuk membangun hotel, restoran, hingga akomodasi jangka pendek lainnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X