Prokal.co, Tenggarong - Anggota DPRD Kutai Kartanegara Dapil II Sebulu, Muara Kaman & Tenggarong Seberang menyikapi laporan kerusakan jalan lingkungan di desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (21/09/2021).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi, turut hadir sejumlah OPD, Camat dan Kepala Desa. Anggota DPRD Kukar dapil II, Firnadi ikhsan mengatakan bahwa hal ini dilakukan karena semakin banyak keluhan dari warga.
"Kerusakan jalan baik di jalan poros maupun di jalan lingkungan yang tidak semata-mata karena umur teknis jalan tetapi karena penggunaan jalan di atas kemampuan beban dari aktifitas usaha berskala besar," kata Firnadi.
Dalam rapat tersebut juga dijelaskannya bahwa terdapat sejumlah poin yang menjadi masalah. Diantaranya, Adanya aktifitas pertambangan koridoran yang marak hampir di semua Desa, selain itu kegiatan koridoran melewati jalan lingkungan atau jalan milik Desa.
"Selama ini warga bergerak sendiri sendiri dalam mengingatkan kepada pihak pengguna tentang adanya kerusakan pada aset jalan dàn tidak di respon," sambungnya.
Politisi PKS ini menilai kejadian di Manunggal Daya bisa di alami banyak desa lainnya di Kukar.
Jalan lingkungan yg sudah ada sekarang dibangun bertahap dan masih banyak jalan dalam desa dan antar desa yang belum bisa dibangun karena keterbatasan anggaran, sementara kerusakan jalan juga terjadi setiap hari.
Dari hasil RDP tersebut membuahkan beberapa rekomendasi, bahwa ada status asset Desa, kewenangan, pengelolaan dan pemeliharaannya menjadi suatu kekuatan untuk menjaga desa dari kerusakan.
"Kami meminta kepada Bupati agar menindaklanjuti dengan instruksi khusus kepada pemerintahan Desa dan Kecamatan se-Kukar untuk melaksanakan Perbup pengelolaan aset desa dan jika masih ada yg belum di atur maka segera membuat regulasi yg relevan," Tegas Firnadi.
Selain itu, pihak legislatif juga mendesak Bupati untuj melaporkan secara tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas kejadian marak nya penambangan ilegal di kukar yang semakin meresahkan dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan baik infrastruktur maupun ancaman banjir dan longsor. (Adv/RH)