SAMARINDA–Memasuki status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44/2021 tentang PPKM.
Atas penetapan itu, pemerintah semakin memberi kelonggaran terhadap aktivitas di berbagai sektor, terutama ekonomi. Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 9/2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Samarinda, berlaku sejak Selasa (21/9) sampai Senin (4/10).
Salah satu yang berbeda dari PPKM Level 3 yakni terkait pelaksanaan aktivitas di mal atau pusat perbelanjaan yang semula tutup pukul 21.00, Wita kini 21.30 Wita dengan peningkatan kapasitas pengunjung menjadi 75 persen. Selain itu, untuk aktivitas bioskop sudah diperbolehkan dengan sejumlah persyaratan, yakni wajib menunjukkan bukti vaksin yang bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen dari daya tampung, serta pembatasan usia pengunjung maksimal di atas 12 tahun. Bahkan, bioskop juga sementara dilarang untuk menjual makanan dan minuman atau aktivitas makan dan minum di sana.
Sementara itu, untuk aktivitas area publik masih sama seperti level 3, di antaranya kegiatan fasilitas umum, taman umum, dan tempat wisata umum diizinkan 50 persen kapasitas, dengan syarat menunjukkan bukti vaksin yang dapat diakses aplikasi. Sedangkan kegiatan resepsi juga berlaku maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi, namun tetap tanpa hiburan musik dan tanpa hidangan makan di tempat. Begitu juga tempat hiburan malam (THM), karaoke, panti kebugaran, spa dan sejenisnya bisa dibuka maksimal 50 persen kapasitas, dengan menunjukkan kartu vaksin (PeduliLindungi) atau hasil negatif testing Covid-19.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan atas menurunnya level PPKM di Kota Tepian merupakan dukungan semua pihak. Meski untuk pelaksanaan disiplin prokes harus tetap dijaga dalam semua aktivitas, agar aktivitas masyarakat bisa berangsur normal, sehingga bisa semakin terbiasa hidup berdampingan dengan Covid-19.
"Aktivitas sekolah tangguh Covid-19 (STC) juga sudah mulai, agar protokol kesehatan juga tetap diperketat. Kami terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi untuk melindungi sebanyak mungkin warga," ungkapnya. (pro)