BPKAD Beri Peringatan, Jika Menyerobot Tanah Pemkot Akan Dipolisikan

- Kamis, 23 September 2021 | 15:04 WIB

SAMARINDA–Tanah Pemkot Samarinda yang terletak di Jalan Padat Karya, Gang Sayur, RT 9, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, belakangan memang menjadi sorotan. Diduga tanah seluas 1,4 hektare itu ikut dikeruk para penambang ilegal sejak tiga tahun lalu.

Dugaan itu terlihat dari bekas galian sedalam 20 meter dengan singkapan batu bara di tepi galian. Bahkan, disebut-sebut sempat dua kali menggali tanah pemkot, sebelum bergeser ke tanah warga sekitar. Kegiatan keruk-mengeruk itu sempat dihentikan pada Jumat (10/9), karena tidak mengantongi izin. Termasuk izin pematangan lahan. Sepekan setelah dihentikannya, rupanya kegiatan tersebut kembali berjalan. Alat berat kembali beroperasi di atas tanah lima warga sekitar.

"Ya (ada kegiatan), tapi bilangnya ada izin, tapi pematangan lahan saja. Katanya sudah diurus izinnya ke Dinas Pertanahan. Warga juga sudah ada tanda tangan, makanya saya tanda tangan juga sebelumnya. Tapi kalau menambang ya kami laporkan," singkat Siput, ketua RT 9 Sempaja Utara.

Dikonfirmasi terkait adanya izin pematangan lahan, Plh Kadis Pertanahan Nofiansyah Hendra Hakim membenarkan izin kegiatan tersebut. "Ada izinnya. Warga, RT dan lurah sudah tanda tangan, sehingga izinnya dikeluarkan," singkat Nofiansyah.

Berjalannya kembali kegiatan tersebut, membuat kekhawatiran nasib aset daerah yang berada tepat di sebelah tanah warga. Sebab, dari riwayat sebelumnya, para penambang berkali-kali mencoba menjarah “emas hitam”. Terkait hal itu, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Arif Surochman mengatakan, pihaknya kembali turun ke lapangan dan mengingatkan para pelaku kegiatan tersebut, agar tak menyerobot lahan pemkot. Selain itu, pelang pemberitahuan tanah pemkot dipasang di sekeliling lahan pemerintah. Jika nantinya ada pergeseran, akan memudahkan mengetahui ada-tidaknya penyerobotan yang terjadi. Masyarakat sekitar juga diminta turut mengawasi.

"Kami berkirim surat ke pelaksana kegiatan untuk mengingatkan kegiatannya itu sebatas yang ada di izin, jangan sampai ada kegiatan di atas tanah pemkot," ucapnya.

Jika nantinya para pengelola di lahan warga tetap mucil, dan menyerobot lahan pemkot, BPKAD akan menempuh jalur hukum. Para pengelola nantinya akan dilaporkan atas tuduhan penyerobotan aset daerah.

"Langkah awal pasti laporkan ke pimpinan dulu, pastinya akan diarahkan ke jalur hukum. Tapi itu kami antisipasi jangan sampai terjadi," ungkapnya.

Disinggung soal pengawasan yang dilakukan karena sempat terjadi aktivitas di tanah pemkot, Arif menerangkan, pengawasan telah dilakukan. Selain memasang tanda batas pada lahan pemkot, pihaknya meminta kelurahan agar dapat menjadi perpanjangan tangan dalam pengawasan aset daerah.

Sedangkan adanya pengerukan di lahan milik pemkot pun disebutnya baru diketahui belakangan ini. Namun, ada-tidaknya batu bara yang sempat diambil, dia tak mengetahui pasti. Sebab, tidak mengecek hingga ke ranah tersebut. "Waktu itu kan kegiatannya sembunyi-sembunyi, jadi baru tahu," ucapnya.

Ditanya soal ada tidaknya penutupan lubang yang kini ditinggal para penambang di lahan pemkot, Arif mengatakan, saat ini belum mengetahui penggalinya. Maka, langkah penutupan belum bisa dilakukan.

"Yang menggali itu siapa, kan perlu didalami dulu, kami kan berdasarkan data dan peta, terus laporkan ke pimpinan," kuncinya. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X