SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda kembali ungkap jaringan penjual narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, polisi mengamankan dua orang inisial, Saepul alias Arsya (35) dan Rahmadani alias Dani (39) di Jl Slamet Riyadi pada hari Senin (20/9/2021) pukul 15.30 Wita.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas menyita 14 poket sabu total berat 2,89 gram yang hendak diedarkan.
Kepala Unit Lidik Satreskoba Polresta Smd Iptu Purwanto menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jl Slamet Riyadi Karang Asam.
"Kemudian, petugas melakukan observasi di Jl Slamet Riyadi dan mencurigai 2 orang (pelaku) yang masing-masing sedang berhenti berkendara sepeda motor di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan plastik warna hitam isi 4 poket sabu seberat 2,25 gram bergantung di sepeda motor," kata Purwanto.
Dengan ditemukan sabu tersebut, polisi lakukan pengembangan penyelidikan menuju kamar kos milik pelaku Rahmadani alias Dani di Jl.KS.Tubun.
"Setelah dilakukan penggeledahan di kosnya ditemukan 9 poket sabu seberat 2,64 gram dalam kotak plastik warna pink yang tersimpan didalam 1 buah tas selempang warna hitam merk Metrik," kata Purwanto.
Dengan penyitaan total 13 poket sabu, kedua pelaku langsung diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku, akan dijerat pasal 114, 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelas Purwanto. (myn)