SAMARINDA Dua wilayah di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Kutai Timur dan Kota Samarinda masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Sedangkan, dua wilayah lainnya Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara masih berada PPKM level 4. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tertanggal 20 September 2021. Masuknya Samarinda dalam PPKM level 2, diharapkan dapat membuat perekonomian daerah kembali bergeliat.
"Pemerintah, masyarakat yang patuh dan disiplin dengan protokol kesehatan, dan media massa yang tak pernah lelah memberi informasi tentang Covid-19. Semoga perekonomian di Samarinda tetap terjaga dan kembali pulih seperti sediakala," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Ismed Kusasih.
Sementara itu, wilayah Kabupaten Kota di Kaltim yang masuk PPKM level 3 yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu dan Kota Bontang.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan, penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menentukan level dari pusat, sementara daerah hanya mengirimkan data-data kasus Covid-19 ke Jakarta.
“Untuk keputusan daerah masuk PPKM level I, II, III maupun level IV, yang menentukan pemerintah pusat,” kata Isran Noor, usai menyerahkan bantuan hibah 18 unit kendaraan roda empat kepada masyarakat, di Teras Kantor Gubernur Kaltim, Senin (20/9/2021) kemarin
Melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kaltim yang melandai bahkan trennya terus menurun, lanjut mantan Bupati Kutai Timur ini, seharusnya Balikpapan dan Kutai Kartanegara yang masih PPKM level IV sudah masuk level III. “Begitu juga daerah lainnya di Kaltim yang masuk PPKM level III bisa turun ke level II atau ke level I," tandasnya.
Terkait melandainya kasus Covid-19, Isran Noor terus mengimbau masyarakat tetap patuh dan tidak kendor melaksanakan protokol kesehatan. (pro)