Banyak Perusahaan Fintech Lending Berguguran

- Senin, 20 September 2021 | 12:01 WIB

JAKARTA–Persaingan fintech peer to peer (P2P) lending makin ketat. Dampaknya, perusahaan layanan pinjaman online bagi peminjam dan wadah investor itu mulai banyak berguguran. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 42 penyelenggara yang mengembalikan tanda terdaftarnya sepanjang tahun ini.

Alasannya, mereka kesulitan melanjutkan kegiatan operasional lantaran perebutan pasar yang ketat. Per 8 September 2021, total jumlah perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 107 penyelenggara.  

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menuturkan, kompetisi pasar industri P2P lending sangat ketat. Data OJK menunjukkan, 20 persen perusahaan telah menguasai 77,5 persen dari pangsa pasar. “Saat kebutuhan pendanaan UMKM yang sebenarnya masih sangat besar, kontribusi pemain fintech lending masih belum merata,” ucappnya, (19/9). 

Bambang menyebutkan, tantangan utamanya adalah pengembangan ekosistem dan model bisnis, keandalan sistem elektronik, dan permodalan. Menurut dia, banyak model bisnis yang ditawarkan fintech P2P lending tidak mendapat antusiasme pengguna. Akibatnya, pendapatan perusahaan rendah dan tidak mampu menopang biaya operasional perusahaan. 

Sistem elektronik yang kurang memadai juga menghambat proses underwriting (penjaminan emisi) secara handal. Sehingga, sistem tidak menghasilkan penilaian profil (peminjam) yang akurat. 

Selain itu, banyak penyelenggara fintech P2P lending yang tidak mampu beroperasi karena kehabisan modal. Bambang menilai, syarat permodalan yang mendirikan sebesar Rp 2,5 miliar harus ditingkatkan. Sebab, tiga tahun operasi, mayoritas penyelenggara belum mampu menghasilkan laba dan modalnya terus tergerus.

Dia menyatakan, OJK akan memfasilitasi aksi merger atau akuisisi fintech P2P lending untuk memperkuat industri. “Seperti, persyaratan dan ketentuan yang menjadi pedoman dalam proses merger atau akuisisi yang akan tertuang dalam POJK baru nanti,” imbuhnya. 

Terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengungkapkan bahwa fintech lending yang bertahan adalah yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem tertentu. Makanya, dia mendorong agar pelaku industry segera memperbanyak kolaborasi untuk memperkuat ekosistem usahanya. “Salah satu alternatif yang bisa dilakukan ya melalui merger,” ucapnya. (han/dio)

 

Tujuh Perusahaan yang Kembalikan Tanda Bukti Terdaftar (*)

 

- PT Berkah Finteck Syariah

- PT Pundiku Mitra Sejahtera

- PT Serba Digital Teknologi

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB

Di Balikpapan, Kunjungan ke Mal Naik 23 Persen

Senin, 15 April 2024 | 17:45 WIB

Libur Lebaran, Okupansi Hotel di Kaltim Meningkat

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB

Supaya Aman, Membeli Properti pun Ada Caranya

Senin, 15 April 2024 | 10:30 WIB
X