TENGGARONG-Selain tambang ilegal, kebun sawit liar juga dituding ikut merusak vegetasi kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto. Modus operandinya, memanfaatkan celah dengan dalih program kemitraan konservasi. Kepala UPTD Tahura Rusmadi mengatakan, saat ini ada dua pihak yang sudah mengajukan program kemitraan konservasi.
Untuk itu, pihaknya sedang melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kawasan yang akan diajukan sebagai kawasan perkebunan sawit. Setelah itu, akan diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dua pihak tersebut, sambung dia, dianggap beriktikad baik mengajukan program kemitraan sehingga difasilitasi. "Kita harapkan bagi yang lain bisa melakukan pengurusan legalitas. Selanjutnya, bagi pihak yang tidak mengurus proses legalitas tentu akan kita tertibkan," kata Rusmadi.
Menurutnya, keberadaan kebun sawit bisa membantu program pemulihan ekosistem. Hal ini berkaitan dengan klasifikasi hutan konservasi yang melekat pada Tahura Bukit Soeharto. Mengenai payung hukum yang menaungi program kemitraan konservasi tersebut, Rusmadi menerangkan, diatur dalam Peraturan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor P.6/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018. "Jadi salah satu komitmen mereka ke depannya juga akan melakukan penanaman tanaman untuk pemulihan ekosistem," katanya. (qi/riz/k16)