PENAJAM-Participating interest (PI) 10 persen pengelolaan blok migas jatah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) sudah menemukan titik terang. Sejauh ini, pengelolaan jatah tersebut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang telah ditindaklanjuti dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Mandiri Pratama (MMP).
Pengelolaan PI 10 persen ini Pemkab PPU pun telah membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka Energy (PBTE) sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang. ”MMP telah mengambil langkah dengan membuat draf surat minat untuk pengelolaan sumur migas Blok Eastkal dan Attaka ke PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT). Tinggal menunggu respons gubernur saja,” kata Direktur Perumda PBTE PPU Bahrun Magenda saat dihubungi Kaltim Post, Minggu (19/9).
Sebelumnya diwartakan, jatah PI 10 persen ini belum jelas. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Muhammad Sa’bani mengatakan, seingatnya pengelolaan Blok Eastkal belum berjalan. Saat disinggung bahwa PI 10 persen Blok Eastkal, saat ini telah memiliki dataroom yang memberi gambaran potensi migas pada sumur migas d wwilayah sekitarnya, ia menegaskan, kalau baru dataroom, masih ada beberapa tahapan yang harus disepakati dengan pemilik blok.
Bahrun Magenda, kemarin, mengatakan pihaknya terus mendesak Pemprov Kaltim, dan pada Senin (6/9) telah dilakukan pertemuan koordinasi membahas persiapan pembentukan perusahaan pengelola PI l0 persen Wilayah Keria (WK) Sangasanga dan WK East Kalimantan dan Attaka. Pengundang koordinasi adalah Direktur Utama MMP Kaltim Edi Kurniawan. “Untuk PI 10 persen ini PPU hanya berhak atas Blok Eastkal,” kata Bahrun Magenda.
Pertemuan di Hotel Mercure Samarinda itu membahas BUMD harus segera bersiap diri dalam rangka persiapan pembentukan anak perusahaan. MMP berharap untuk sementara waktu tidak adanya perubahan mengenai Permen ESDM No 37/2016. MMP juga menjelaskan tentang mekanisme Pengadaan Konsultan Pembukaan Dataroom. Perusahaan joint venture (patungan) akan dibentuk sesuai porsi yang disampaikan/saran dari konsultan.
Dikatakannya, diskusi juga membahas terkait dataroom, apakah sudah ada hasil atau belum? Dan, kapan hasil dataroom tersebut dapat diketahui oleh seluruh BUMD maupun pemkab dan pemkot. Tanggapannya, hasil dataroom sudah ada namun akan disampaikan oleh konsultan kepada gubernur dan bupati/wali kota beserta BUMD kota/kabupaten. Sehingga seluruh pihak dapat mengetahui serta mendiskusikan hasil kajian dataroom tersebut. Sekaligus digambarkan tentang potensi keekonomian kedua WK tersebut dalam 20 tahun mendatang.
Dalam rapat koordinasi itu diperoleh tiga kesimpulan. Pertama, progres saat ini MMP Kaltim telah menyelesaikan proses pembukaan dataroom sesuai dengan Permen ESDM 37/2016. Kedua, konsultan akan menyampaikan hasil pembukaan dataroom tersebut kepada gubernur dan wali kota/bupati, serta BUMD kabupaten/kota, terkait besaran porsi kepemilikan saham pada perusahaan pengelola PI 10 persen dan nilai keekonomian pada masing- masing WK migas. Ketiga, kepada BUMD yang belum menyerahkan copy perda dan surat penunjukkan oleh bupati/wali kota diharapkan dapat segera menyampaikan kepada PT MMP Kaltim.(ari/far)