Program Redistribusi Lahan Berlanjut, Pemkab Fasilitasi Kepemilikan Warga

- Senin, 20 September 2021 | 10:58 WIB
Ardiansyah Sulaiman
Ardiansyah Sulaiman

SANGATTA – Pembebasan lahan kawasan hutan yang sudah dihuni masyarakat menjadi prioritas Pemkab Kutim sekarang. Termasuk pembebasan lahan usaha masyarakat dan lahan transmigrasi, sehingga semua tersertifikasi, warga pun memiliki dasar hukum yang kuat.

Pada 2023 mendatang, program itu sudah diselesaikan. Pemkab pun membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk memuluskan rencana tersebut.  GTRA merupakan sebuah kelompok tugas lintas sektoral sesuai arahan menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).

Lahan masyarakat yang belum mempunyai sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Sangatta Selatan, langsung ditindaklanjuti. BPN Kutim pun dilibatkan untuk memuluskan program itu.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatahan, masih ada 18 bidang tanah yang sertifikatnya tidak dapat diterbitkan. Pihaknya pun masih akan berkonsultasi pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kaltim.

“Ada 28 bidang tanah di Desa Teluk Singkama yang sertifikatnya akan diterbitkan. Dari rencana 400 bidang tanah yang terdapat di dua desa,” ujar orang nomor satu di Kutim itu.

Kedua desa tersebut yakni Desa Singa Geweh dan Teluk Singkama. Melalui program lanjutan redistribusi lahan, pihaknya berharap hal tersebut dapat terealisasi seperti yang sudah terlaksana sebelumnya.

“Memang ada sedikit kendala. Mudah-mudahan pekan depan bisa diselesaikan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kutim Murad Abdullah mengapresiasi langkah pemkab yang serius dalam menangani permasalahan lahan. Dia meyakini, program sertifikasi tersebut akan selesai sesuai target yang sudah ditentukan.

“Apalagi program ini unggulan Pemkab Kutim. Kami yakin mampu untuk menyelesaikan,” singkatnya.

Sebelumnya, ribuan warga sudah resmi memiliki sertifikat hak milik untuk penguasaan tanah yang dikelola. Bahkan masyarakat Sangatta Selatan dan Teluk Pandan telah menerima hak atas tanah yang dimilikinya. Berupa sertifikat lahan.

Bupati mengapresiasi kinerja BPN Kaltim maupun Kutim yang telah merealisasikan kebijakan Presiden RI dalam meredistribusi lahan. Dia melanjutkan, masih banyak daerah kecamatan yang masuk kawasan budi daya kehutanan (KBK) di Kutim.

“Pemkab serius untuk memperjuangkan, agar dapat dikelola masyarakat. Tidak hanya di Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan. Tapi juga kecamatan lainnya. Termasuk Batu Ampar, Karangan, Bengalon dan Kaubun,” tuturnya.

Sebab, hampir semua kecamatan di Kutim memiliki KBK. Dia memperjuangkan bersama Gubernur Kaltim Isran Noor. Pihaknya sedang proses perubahan tata ruang.

“Membuat kawasan yang ada menjadi kawasan yang diinginkan. Sesuai dengan kebutuhan pembangunan,” akunya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X