SAMBALIUNG – Wakil Bupati Berau Gamalis mengatakan, pemkab akan mengambil tindakan tegas terkait batching plant milik penyedia jasa yang dibangun di Kampung Pesayan, karena belum mengantongi izin lingkungan.
Dirinya akan meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau melaporkan hasil peninjauan di lapangan. "Persoalan ini akan kami tindak lanjuti. Saya akan bertemu dengan Pak Sudjati (kepala DLHK) untuk meminta laporan, sejauh mana sih sampai hal itu terjadi. Karena itu pekerjaan lawas," ujarnya kepada Berau Post.
Menurut dia, batching plant dibangun tentu sebagai syarat untuk melakukan peningkatan jalan poros Tanjung Redeb-Talisayan. Persoalan itu pun akan ditindak tegas oleh pemkab, jika memang benar izin lingkungan batching plant itu tidak ada. Dengan menghentikan sementara kegiatan sampai izin lingkungannya terpenuhi. "Makanya saya perlu memastikan dulu hal ini ke pihak DLHK soal izin lingkungannya," bebernya.
Sorotan juga datang dari Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Sebab, jalan tersebut merupakan akses darat satu-satunya yang menghubungkan Tanjung Redeb dengan beberapa kecamatan di pesisir selatan Berau.
“Saya berharap kualitas peningkatan jalan dari Kecamatan Sambaliung sampai Kecamatan Batu Putih itu betul-betul terjamin,” kata Makmur yang ditemui di kediamannya, Jalan Mawar, Tanjung Redeb, baru-baru ini.
Menurutnya, akses darat yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena kondisinya yang memprihatinkan, bukan sekadar akses masyarakat saja, tapi juga menjadi akses perekonomian bagi perusahaan-perusahaan di wilayah pesisir selatan.
"Jadi memang harus betul-betul dikerjakan supaya bertahan lama. Karena yang melintasi jalan itu bukan kendaraan pribadi masyarakat saja, tapi juga jadi perlintasan truk-truk besar, terutama truk sawit,” jelasnya.
Untuk itu, Makmur meminta pelaksanaan peningkatan jalan tersebut harus disesuaikan dengan perencanaan yang telah disusun Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim. “Kualitasnya harus diperhatikan. Apalagi kalau jalan beton, mutu betonnya harus diperhatikan,” tegasnya.
Makmur pun akan memanggil kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim.
Diketahui, peningkatan jalan poros pesisir selatan Berau kembali dilanjutkan. Bukan bersumber dari bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Kaltim saja, peningkatan jalan menuju pesisir selatan tersebut juga mendapat kucuran dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021.
Beberapa titik kegiatan peningkatan jalan dengan konstruksi rigid pavement telah dilaksanakan di antara Kampung Suaran hingga Pesayan, Kecamatan Sambaliung.
Namun, pada kegiatan peningkatan jalan Tanjung Redeb-Talisayan 3, masyarakat mempertanyakan mutu beton yang digunakan. Sebab, diutarakan warga Kecamatan Sambaliung Amiruddin, batching plant yang digunakan pelaksana proyek disebut tidak sesuai dengan standar syarat lelang proyek dengan kapasitas minimal 500 liter. Malah menurutnya, batching plant yang digunakan sangat sederhana.
“Malah terlihat seperti corong saja untuk menuangkan campuran semen masuk ke dalam truk molen,” katanya yang mengaku telah melihat langsung keberadaan batching plant dan kegiatan peningkatan jalan tersebut, beberapa waktu lalu.
Diutarakan, dengan penggunaan batching plant yang diduga tidak sesuai standar minimal 500 liter, akan memengaruhi mutu beton yang disyaratkan dengan kualitas K 350.