Terkait adanya penemuan oknum lain yang melakukan kegiatan pengerukan baru bara di lahan konsesi PT. Multi Harapan Utama (MHU) di sekitar wilayah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegra (Kukar) pada Jumat (10/9/2021) lalu, manajemen PT. MHU sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Polsek Loa Kulu.
Bahkan, pihak PT. MHU bersama kepolisian juga telah menyambangi lokasi yang digunakan untuk mengeru batu bara di kawasan konsesi PT. MHU tersebut. Eksternal Relation Superintendent PT. MHU, Samsir membenarkan kejadian itu dan telah melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Loa Kulu.
Selanjutnya ucap Samsir, pada Sabtu, (18/9/2021) lalu, Polsek Loa Kulu melakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya dari perwakilan PT. MHU dan juga kepada knum-oknum yang melakukan kegiatan Pengerukan batu bara tersebut.
“Sudah diperiksa semua, ada empat orang yang diperiksa dari oknum itu, alatnya juga sudah disita,” ungkapnya. Samsir membeberkan, dari empat oknum yang diperiksa tersebut, diantaranya terdapat satu orang operator, satu orang wakar, satu orang pengawas lapangan dan satu orang penanggung jawab kegiatan.
“Kalau statunya mereka sekarang saya kurang tau, itu penyidik yang bisa menjelaskan,” ucapnya. Ia menambahkan, setelah melakukan BAP, pihak Kepolisian Polsek Loa Kulu bersama Tim MHU dan pihak dari Pemerintan Kecamatan Loa Kulu kembali melakukan pemeriksaan di Lokasi Kejadian.
“Selanjutnya, kami menyerahkan kasus itu kepada pihak Kepolisian untuk terus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(pro)