TENGGARONG - Dugaan aktivitas tambang ilegal di konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU) kembali mengemuka. Tim patroli perusahaan menemukan aktivitas yang berpotensi merugikan perusahaan dan negara tersebut.
Saat dihubungi media ini, Eksternal Relation Superintendent PT MHU Samsir mengatakan peristiwa bermula ketika pada Jumat, (10/9) tim patroli perusahaan menemukan adanya landclearing atau kegiatan pembukaan lahan yang terjadi di wilayah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu.
Selanjutnya, tim patroli yang dipimpin oleh Sudarmadi selaku Chief Security melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian yang sedang dilakukan land clearing tersebut. Setelah di lakukan overlay titik koordinat oleh PT MHU, diketahui bahwa Lokasi Kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi MHU.
"Ternyata saat dilakukan pengecekan, kawasan tersebut masuk dalam konsesi PT MHU," kata Samsir.
Selanjutnya kata dia, pada Jumat, (17/9) pihak perusahaan menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan kegiatan illegal mining ke Polsek Loa Kulu. Selanjutnya pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wita, Tim PT MHU yang langsung oleh Eksternal Relation Superintendent Samsir bersama anggota kepolisian dari Polsek Loa Kulu mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah orang yang diduga sedang melakukan proses kegiatan pengambilan batubara dengan menggunakan alat berat berupa satu unit eksavator CAT type 320 D
"Jadi ada tiga orang yang diamankan untuk diperiksa. Dari pihak perusahaan juga sudah dilakukan pemeriksaan untuk memberi keterangan," kata Samsir
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari oknum warga yang diduga terkait aktivitas tersebut, bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mengambil batubara, dan kegiatan tersebut tidak memiliki izin.
Setelah melakukan BAP, pihak Kepolisian Polsek Loa Kulu bersama tim PT MHU dan pihak dari pemerintan kecamatan Loa Kulu kembali melakukan pemeriksaan di Lokasi Kejadian
"Selanjutnya kami dari pihak PT MHU menyerahkan kasus illegal mining tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Loa Kulu untuk terus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan jika membenarkan adanya laporan dari pihak PT MHU terkait hal tersebut. Hanya saja, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi bukti-bukti yang ada.
"Betul ada kegiatan pengecekan dan masih berproses. nanti akan diinfokan, sekarang masih belum lengkap," katan Kapolsek.
"Nanti kami akan sampaikan kalau sudah pas waktunya. Sejauh ini hanya masalah waktu aja sih. Gak ada kendala. Intinya dasarnya bertindak adanya laporan dari PT MHU," tutupnya. (qi)