Sertfikasi Halal Belum Diakui di Beberapa Negara, Self Declare Halal Bisa Jadi Solusi

- Minggu, 19 September 2021 | 11:30 WIB
Ada satu lagi cara agar pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat halal, yaitu self declare halal atau pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha.
Ada satu lagi cara agar pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat halal, yaitu self declare halal atau pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha.

Penetrasi produk ekspor Indonesia masih dihadapkan pada kendala ketidaksetaraan standar halal, akibat belum diakuinya sertifikasi halal Indonesia di beberapa negara.

 

BALIKPAPAN–Pemerintah berusaha menata penerbitan sertifikat halal dengan menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelenggarakan jaminan produk halal (JPH) di Indonesia. BPJPH berwenang menerbitkan dan mencabut sertifikat halal. Tidak hilang sepenuhnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) tetap memiliki peran dalam proses sertifikasi halal tersebut.

Sekretaris Umum Masyarakat Ekonomi Syariah Balikpapan Bambang Saputra mengatakan, sebenarnya ada satu lagi cara agar pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat halal, yaitu self declare halal atau pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha.

Cara tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal 2021. Yang dipersyaratkan bagi mikro kecil/produk rumahan. Pelaku usaha tidak menggunakan lembaga pemeriksa halal (LPH) seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik (LPPOM) ataupun PT Sucofindo dan PR Surveyor.

“Tidak perlu pakai LPH, UMKM berbasis mikro bisa didampingi ormas Islam. Hanya saja terkait SOP atau apa-apa saja syarat untuk self declare halal itu saya belum mengetahui secara pasti,” ujarnya baru-baru ini.

Bambang menambahkan, cara ini hanya bisa digunakan bagi pelaku usaha mikro yang proses produksi tidak kompleks. Atau tidak menggunakan bahan-bahan yang harus diuji coba di laboratorium. Penerapannya perlu melalui sejumlah mekanisme. Tidak serta-merta langsung dapat disampaikan pelaku usaha. Terdapat sejumlah syarat hingga pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan self declare halal tersebut.

Menggunakan skema ikrar atau akad dalam pernyataannya, karena berkaitan dengan kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta cara produksinya. Setelah itu dilakukan verifikasi oleh pendamping yang berasal dari organisasi masyarakat, perguruan tinggi, instansi pemerintah hingga swasta.

“Self declare halal ini bukan berarti tidak melewati proses penetapan fatwa, karena setelah verifikasi hasilnya disampaikan kepada MUI. Barulah setelah mendapatkan hasil dari MUI penertiban sertifikat halal dari BPJPH dapat dilakukan,” tuturnya. Menurut dia, penting untuk mengakselerasi sertifikat halal sehingga sinergisitas dengan seluruh stakeholder perlu dilakukan.

Meski berada di bawah naungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Balikpapan Doortje Marpaung menuturkan, pihaknya tidak berkaitan langsung dengan proses sertifikasi tersebut. Tapi dia menilai, sertifikat halal memang harus melewati beberapa tahapan yang dilakukan bersama-sama lintas UPD atau dinas terkait.

Dia turut berpesan kepada pelaku usaha yang berjualan di lokasi wisata agar bisa mendapatkan sertifikat halal. Dari yang sebelumnya, sewaktu ia pernah menjabat di Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian, pelaku usaha kerap mengeluhkan akan biaya yang dikeluarkan dalam proses sertifikasi itu.

Sebab biaya tidak sedikit, belum lagi waktu dan proses yang memakan waktu berbulan-bulan lamanya. “Kalau dari Kemenparekraf sendiri belum ada arahan bantuan untuk sertifikasi halal bagi pelaku ekonomi kreatif, tetapi kami juga sosialisasikan. Dan berharap, nantinya ada BPOM sendiri di Balikpapan sehingga pelaku usaha tidak perlu ke luar daerah sehingga lebih mengefisiensi pengeluaran mereka,” pungkasnya. (lil/ndu/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X