Samboja-Sepaku Bisa Lepas dari Kaltim

- Sabtu, 18 September 2021 | 10:17 WIB
Kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara.
Kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara.

Dalam naskah akademik RUU IKN yang sebelumnya beredar, pemerintahan IKN bisa berbentuk provinsi atau kota. Lengkap dengan adanya DPRD. Pilihan ini secara teknis, harus diadakan pembentukan daerah baru melalui pemekaran.

 

BALIKPAPAN–Pembahasan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi dimulai. Salah satunya menyangkut Kalimantan Timur. Selama ini, dasar hukum Provinsi Kaltim masih menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalbar, Kalsel, dan Kaltim.

 “Perlunya penataan dasar hukum yang baru terhadap 19 provinsi di Indonesia. Hal ini didasari UUD 1945 yang merupakan hukum tertinggi dan bersifat fundamental. Karena merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, kemarin (16/9). Dia melanjutkan, dari 19 provinsi yang perlu penataan dasar hukum pembentukannya, telah disepakati tujuh RUU tentang Provinsi terlebih dulu untuk dibahas. Terdiri dari RUU tentang Provinsi Sulsel, Provinsi Sulteng, Provinsi Sulut,

Provinsi Sultra, Provinsi Kalbar, Provinsi Kalsel, dan Provinsi Kaltim. “UU pembentukan provinsi itu juga telah berlaku sangat lama. Sedangkan dalam kurun waktu tertentu keberlakuannya hingga saat ini, dasar hukum UUD 1945 yang digunakan sebagai landasan pengaturnya, telah mengalami empat kali amandemen. Terutama ketentuan pasal mengenai bentuk pemerintahan dan mengenai pemerintahan daerah. Sebagaimana yang diatur dalam UU 1945,” jelas politikus PPP itu.

Kemudian, regulasi dan pembentukan mengenai daerah otonom dan pemerintahan daerah, juga berkembang dari masa ke masa. Sejak awal kemerdekaan, masa RIS, UUD, masa orde baru, dan sampai saat ini.  “Terakhir diatur dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2014,” terang dia. Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI M Nurdin meminta, agar Komisi II DPR RI segera mengirimkan nama anggota panitia kerja (panja) yang akan membahas mengenai tujuh RUU tentang Provinsi.

“Mudah-mudahan minggu depan, bisa kita selesaikan. Sehingga tujuh RUU itu bisa kita tuntaskan,” ujar dia menutup rapat pleno tersebut. Keberadaan RUU tentang Provinsi Kaltim, tak lepas dari RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang juga masuk Prolegnas Prioritas 2021. RUU tentang pemindahan pusat pemerintahan ke Kaltim itu, saat ini masih menunggu surat presiden (surpres). Selanjutnya, disampaikan ke DPR untuk dilakukan pembahasan.

Dalam draf RUU IKN yang beredar pada awal 2020, Daerah Khusus IKN yang nanti berada di dalam wilayah Kaltim, luasnya 256.142,74 hektare. Meliputi Kecamatan Sepaku yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan empat Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Meliputi Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa, sebagian Kecamatan Loa Janan dan sebagian kecil Kecamatan Loa Kulu. Dengan demikian nantinya, lima kecamatan di Kaltim itu akan dimekarkan menjadi sebuah provinsi baru dan tidak masuk UU tentang Provinsi Kaltim.

Diterangkan dalam naskah akademik RUU IKN yang sebelumnya beredar, ada beberapa pilihan bentuk pemerintahan di IKN nanti. Yakni daerah otonom berbentuk provinsi atau kota. Lengkap dengan adanya DPRD. Pilihan ini, secara teknis tentunya harus diadakan pembentukan daerah baru melalui pemekaran. Sebagai bagian dari penataan daerah. Seperti yang diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga, pemekaran daerah dapat dilakukan terhadap Provinsi Kaltim, yang di dalamnya berkaitan dengan Kabupaten Kukar dan Kabupaten PPU. (kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X