Perusahaan Sawit di Tabang Terancam Dicabut HGU, Anggota DPRD Kukar Anggap Disbun Sangat Tegas

- Jumat, 17 September 2021 | 19:19 WIB
Pertemuan Kepala Dinas Perkebunan Kukar, Muhammad Taufik dengan perwakilan masyarakat Kecamatan Tabang. 
Pertemuan Kepala Dinas Perkebunan Kukar, Muhammad Taufik dengan perwakilan masyarakat Kecamatan Tabang. 

-

Prokal.co, enggarong - Dinas Perkebunan (Disbub) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dikabarkan telahh melayangkan surat peringatan ketiga kepada salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Tabang. 

Surat peringatan pertama dengan nomor :B-1930/DISBUN/UP-1/525/07/2020 lalu lima bulan kemudian, surat Peringatan Kedua terbit dengan nomor :B-3052/DISBUN/UP-1/525/11/2020 dan surat Ketiga dengan nomor: B638/DISBUN/UP-1/525/4/2021.

Hal itu di soroti oleh Anggota DPRD Kutai Kartanegara Dapil VI, Betaria Magdalena  terkait pemberian sanksi. Menurutnya, sejak tahun 2008 perusahaan tersebut masuk ke Kecamatan tabang, tidak ada dampak sosial yang terjadi.  "Justru datang malah membuat masalah kepada masyarakat khususnya petani. Contohnya, dijanjikan plasma atau CSR tapi kan gak pernah dilaksanakan," kata Betaria

Ia juga mengapresiasi langkah tegas dari Disbun, sehingga pemerintah dinilai telah bekerja maksimal dalam menangani permasalahan tersebut.  "Sangat pantas sekali ya sikap pemerintah, karena memang itu wilayahnya Dishub jadi memang tepat," tuturnya. 

Sementara itu,  Kepala Dinas Perkebunan Kukar, Muhammad Taufik turut mengkonfirmasi. Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan perkebunan di lahan Hak Guna Usaha (HGU).  "Betul sudah ada SP 3 itu, kewenangannya ada di pak Bupati berdasarkan hasil evaluasi kita," kata Taufik sapaan akrabnya. 

Menurut data dari Disbun, bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan progres pemanfaatan lahan. Yaitu pembangunan kebun inti dan pembangunan kebun plasma yang di kelola oleh masyarakat. "Data hasil evaluasi kita, dari 12.000 hektare, baru sekitar 14  persen yang digarap," sambung Taufik.

Tahapan selanjutnya ialah, Disbun akan menyerahkan permasalahan ini kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk ditindaklanjuti. Taufik menyebut dampak dari sanksi diberikan kepada perusahaan ada dua kemungkinan. Yakni, luas lahan perkebunan yang di kelola perusahaan bisa di perkecil dan yang terburuk adalah pencabutan izin perusahaan. 

Terpisah, Ketua Koperasi Sumber Bumi Jaya Desa Loa Lalang, Daleq mengatakan bahwa masyarakat sekitar sangat mengeluhkan kejadian ini. "karena dilapangan banyak areal perusahan yang di pinjam pakaikan kepada perusahaan Tambang," ucap daleq dalam keterangan press release yang diterima media ini. 

Daleq juga mengklaim bahwa sudah puluhan tahun pihak perusahaan tidak pernah satupun berkontribusi terhadap masyarakat sekitar. "Untuk itu kami mengapresiasi tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten dan akan terus mengawal hingga tuntas," tegasnya. (Adv/RH)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X