Perkara Korupsi MGRM di Pengadilan Tipikor Samarinda, Minta Hadirkan Saksi secara Luring

- Jumat, 17 September 2021 | 12:05 WIB

SAMARINDA–Tim JPU Kejati Kaltim menghadirkan Rita Rosadi ke sidang lanjutan korupsi proyek tangki timbun dan terminal BBM di PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Dokter di Rutan Klas IIA Sempaja itu dihadirkan untuk menerangkan seperti apa kesehatan Iwan Ratman–terdakwa dalam kasus ini–dua pekan terakhir.

“Rekam medik terdakwa memang ada riwayat diabetes. Selain itu, vertigo dan syaraf tulang belakang yang terjepit,” ucapnya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, (16/9).

Namun, semua gejala itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin itu harus diperiksa komperehensif di rumah sakit. Pada 2 September lalu, Iwan tak bisa mengikuti persidangan yang digelar secara virtual.

Pihak rutan mengonfirmasi jika terdakwa tak bisa bangun dari tempat tidurnya, dan menyarankan untuk memeriksa lebih lanjut kesehatannya ke rumah sakit pada 3 September. Kala itu, majelis hakim menerbitkan penetapan agar JPU mengawal terdakwa medical check up (MCU) ke RSUD AW Sjahranie.

Hasilnya, Iwan didiagnosis mengalami syaraf kejepit dan harus menjalani terapi. Sidang yang sempat diundur untuk digulirkan kembali pada 9 September kembali diagendakan ulang. Dalam persidangan virtual kemarin, Iwan hadir. Pihak medis rutan yang dihadirkan JPU menilai kondisi terdakwa yang ditahan sejak Februari 2021 lalu itu mulai membaik. “Masih dalam perawatan, mulai pulih,” tuturnya.

Namun, JPU mengira kondisi terdakwa masih belum fit, sehingga belum memanggil saksi-saksi yang akan diperiksa dalam persidangan, kemarin. “Kalau gitu dijadwalkan Senin 20 September untuk disidangkan kembali,” ungkap Hasanuddin.

Dia pun meminta JPU untuk bisa menghadirkan saksi ke persidangan luring lantaran pemeriksaan sering terantuk kualitas jaringan yang buruk. “Jika memungkinkan hadirkan ke sini saja (ke persidangan),” imbuhnya. Terlebih, ada sekitar 40 saksi dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara tersebut.

Namun, JPU Zaenurrofiq tak bisa menjanjikan seluruh saksi itu bisa dihadirkan ke Pengadilan Tipikor secara langsung. Alasannya, sekitar 20 saksi dalam perkara yang ditenggarai merugikan negara mencapai Rp 50 miliar itu berada di Jakarta. “Sisanya di Kukar, untuk yang ini memungkinkan dan bisa diupayakan,” akunya ketika dikonfirmasi. (ryu/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X