Berawal dari Korban Tewas Obat Aborsi, Mafia Obat Ilegal Beraset Rp 531 Miliar Dibongkar

- Jumat, 17 September 2021 | 11:38 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA- Kolaborasi Bareskrim dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar kasus fenomenal. Dari seorang pengedar obat ilegal bernama Dianus Pionam (DP), kedua institusi tersebut mampu menyita uang hasil kejahatan sebanyak Rp 351 miliar. Kejahatan DP bisa terbongkar bermula dari kasus meninggalnya pengguna obat aborsi di Mojokerto, Jawa Timur.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menuturkan, sesuai instruksi dari ketua penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus Menkopolhukam Mahfud M.D., Bareskrim dan PPATK melakukan joint investigation atau investigasi bersama. ”Di awali dengan adanya kasus di Mojokerto,” terangnya.

Kasus tersebut merupakan penyalahgunaan obat aborsi yang membuat penggunanya meninggal dunia. Penjual obat aborsi telah menghadapi proses persidangan, lalu Bareskrim dan PPATK menyelidiki aktor intelektual peredaran obat ilegal tersebut. ”Kasus obat aborsi ini terjadi 2019, lalu 2021 ini dibongkar importir obat ilegalnya,” jelasnya.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial DP dilakukan bersamaan dengan penyitaan terhadap asetnya. Tidak seperti kasus pada umumnya, yang TPPU-nya menyusul. ”DP ini memiliki sembilan rekening bank yang uang di dalamnya diduga merupakan hasil kejahatan,” ujarnya.

Dari Sembilan rekening itu, enam rekening diantaranya merupakan deposito. Keuntungan deposito itu bisa mencapai Rp 800 juta per bulannya. Penyidik menduga dana yang ada dalam Sembilan rekening bank itu merupakan percampuran dari hasil jual beli obat ilegal dan aborsi. ”Ini yang dihadapan kita uang Rp 100 miliar, sebagian dari hasil kejahatan DP,” tutur mantan Kapolda Sumatera Utara tersebut.

Peredaran obat illegal yang dilakukan DP berlangsung sejak 2011. Karena itulah jumlah asetnya bisa mencapai Rp 351 miliar. DP menjalankan usaha bernama Flora Pharmacy yang melayani dan menawarkan obat dari luar negeri. Pelanggan DP merupakan perorangan atau toko obat. Hanya menggunakan handphone-nya, DP menjalankan bisnisnya. ”dia tidak memiliki keahlian farmasi. Tapi mendatangkan obar tanpa izin edar,” urainya.

Cara kerja DP sederhana. Setelah memesan obat dari luar negeri dengan nama Flora Pharmacy, obat sampai ke Indonesia melalui jasa ekspedisi. Kurir atas instruksi DP lalu mengirimkan obat illegal atau aborsi itu ke alamat pemesan. Akhirnya, pemesan membayar obat yang telah diterimanya. ”Keuntungan dari DP ini bisa 10 persen hingga 15 persen dari harga obat. Keuntungan ii telah dinikmati begitu lama,” tegasnya.

Sementara Menkopolhukam Mahfud M. D. menjelaskan, perkara ini merupakan masalah yang selama ini dikeluhkan banyak orang. Banyak sekali pencucian uang yang dirasakan terjadi, tapi hari ini (16/9) Bareskrim dan PPATK mampu membuktikan bahwa TPPU bisa dijerat bersamaan dengan pelakunya. ”Pelaku diamankan dan hasil kejahatan disita,” terangnya.

Hasil kejahatan peredaran obat ilegal dari satu orang berinisial DP ini begitu besar, hingga Rp 351 miliar. Padahal, di Indonesia kejahatan semacam ini diprediksi begitu banyak. ”Yang begini-begini ini banyak, di hutan, tambang dan lautan,” terangnya.

Pengungkapan TPPU ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional. Palagi, dalam situasi pandemic semacam ini, mengawasi dan memantau bisnis illegal yang merugikan masyarakat dan negara harus dilakukan. ”Dengan terobosan ini diharapkan Indonesia bisa menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF), badan antar pemerintah yang dibentuk G7 untuk memerangi pencucian uang,” jelasnya.

Salah satu persyaratan menjadi anggota FATF ini harus pernah mengungkap kasus pencucian uang kelas kakap. Tentunya, pengungkapan kasus ini diharapkan emmpermudah jalan Indonesia menjadi anggota FATF. ”Saya berterima kasih kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae,” ujarnya.

Sementara Kepala PPATK Dian E. R. menjelaskan, PPATK sebenarnya memiliki dua kasus besar yang ditangani, pertama penipuan dengan nilai kerugian Rp 600 miliar dan lalu kasus kedua peredaran obat ilegal, yang saat ini diungkap. ”Bisa menyita ratusan miliar rupiah, rekeningnya telah dibekukan,” jelasnya.

Setelah dianalisa oleh PPATK, semua aset hasil kejahatan DP mampu untuk disita. Penindakan terhadap pelaku tindak pidana sekaligus dengan asset hasil kejahatannya ini merupakan terobosan. ”Dalam kasus ekonomi sebenarnya bergantung pada TPPU-nya, karena ini merupakan faktor penjera,” ujarnya.

Apalagi, kasus peredaran obat ilegal ini tidak hanya merugikan secara keuangan negara. Namun, juga berbahaya untuk kesehatan masyarakat. ”Pengungkapan kasus ini menjadi konsen kita,” terangnya di lobi gedung Bareskrim kemarin. (idr)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PGRI Desak Tak Ada Lagi Guru Kontrak

Sabtu, 27 April 2024 | 08:46 WIB
X