SAMARINDA – Tuntas sudah pekerjaan tim gabungan Pemkot Samarinda, membersihkan drainase Jalan Ahim, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, dari 33 bangunan liar yang berdiri di atas drainase, Rabu (15/9). Pemilik kios akan diberi waktu hingga Jumat (17/9) mendatang untuk membersihkan puing bangunan sebelum diangkut tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kabid Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda Ismail menerangkan, dari laporan yang diterima, 33 bangunan sudah terbongkar sepenuhnya. Sebelumnya memang ada dua bangunan yang masih belum terbongkar hingga kegiatan dibubarkan. “Pagi tadi (kemarin) lurah setempat melaporkan semua sudah terbongkar. Tidak ada lagi bangunan yang utuh,” ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk penanganan lanjutan. Bisa saja dibuat ruang terbuka hijau (RTH) atau ditanam beberapa tumbuhan, asal yang tidak membuat ruang bagi warga untuk membangun kembali. “Tugas kami hanya pembongkaran, untuk penataan menjadi ranah Disperkim,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Lurah Sempaja Timur Sipriyani menerangkan, pihaknya berencana menanam sejumlah bibit pohon di bekas lokasi kios liar tersebut. Namun, masih berkoordinasi dengan Kecamatan Samarinda Utara karena lahan itu disebut milik Pemprov Kaltim, menjadi satu bagian dengan lahan Education Center Samarinda. “Ada informasi juga membangun akses masuk menuju sekolah baru yang dibangun di kawasan Education Center. Untuk rencana penanaman pohon akan dilakukan, tetapi 100 bibit pohon yang dimiliki telah terendam banjir. Nanti akan dilihat setelah surut,” ucapnya.
Pihaknya berencana mengadakan gotong royong dengan warga Jalan Ahim, mengundang tim DLH Samarinda Jumat (17/9) mendatang.
Sebelumnya, 33 kios di Jalan Ahim dibongkar paksa pemkot lantaran terindiksi melanggar Perda Nomor 34/2004 tentang Bangunan di Wilayah Samarinda serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5/2008 tentang Pedoman Penataan Bangunan dalam Samarinda. Mereka membangun di lokasi yang salah yakni di atas drainase, melanggar garis sempadan bangunan. (dns/dra/k16)