Itu kan Hanya Catatan di Atas Kertas, tapi Di-Ranking KPK

- Kamis, 16 September 2021 | 14:35 WIB
Nurhali
Nurhali

Menurut undang-undang, kepala sekolah seperti Nurhali sejatinya tak masuk kategori pejabat negara yang wajib melaporkan kekayaan. Tak tebersit ikut pemilihan umum kepala daerah, Nurhali cuma ingin istirahat saat pensiun dua tahun lagi.

 

ABDUL AZIZ M., RYANDI Z., Tangerang-AGUS DWI P., Jakarta

 

PADA 1 April 2023, Nurhali bakal pensiun sebagai abdi negara. Artinya, dia bebas menekuni bidang apa saja. Politik, misalnya. Apalagi, pundi-pundi sudah sangat mendukung. Nurhali tercatat menduduki posisi keenam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK 2021. Bahkan di atas komandannya di sektor pendidikan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang tercatat memilik harta kekayaan Rp 1,1 triliun.

Namun, kepala SMKN 5 Tangerang, Banten, tersebut membantah. ”Pensiun itu waktunya istirahat, masak bekerja lagi,” katanya ketika ditemui di sekolah yang dipimpinnya (13/9). Dia menyatakan, tak terlintas sedikit pun terjun ke politik dengan mengikuti pemilihan umum kepala daerah. ”Saya pensiun aja. Mau ngemong cucu,” ujarnya.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, secara ketentuan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kepala sekolah (Kasek) sejatinya tak secara terang masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN. Secara limitatif, penyelenggara negara (PN) yang wajib melaporkan LHKPN. Di antaranya, pejabat negara di lembaga tertinggi negara, pejabat negara di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, dan hakim. Selebihnya, yang wajib lapor LHKPN adalah pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta pejabat lain yang punya fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara.

Nah, Kasek yang melaporkan harta kekayaannya itu bisa masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan instansi masing-masing. Pelaporan tersebut diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) Banten 25/2018 tentang Perubahan atas Pergub Banten 25/2017 tentang LHKPN di Lingkungan Pemprov Banten.

”Karena jabatannya tidak termasuk penyelenggara negara sebagaimana ketentuan UU, ada mekanisme yang diatur terpisah oleh instansi terkait,” jelas Ipi saat dimintai konfirmasi. Dia menyatakan, LHKPN merupakan penilaian diri (self-assessment) yang diisi dan dikirim sendiri oleh wajib lapor kepada KPK melalui situs elektronik LHKPN (e-LHKPN). Berdasar LHKPN di situs resmi KPK yang dilihat pada Senin (13/9), harta Nurhali tiba-tiba melonjak tajam setelah mendapatkan warisan tanah seluas 8 hektare senilai Rp 1,6 triliun di Jakarta Utara. Tanah itu masuk dalam pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk yang dikembangkan PT Agung Sedayu.

Namun, Nurhali mengaku harta kekayaan berupa tanah seluas 8 hektare di Jakarta Utara itu bukanlah miliknya, melainkan istrinya. ”Lokasinya di Jakarta. Kan punya istri juga harus dilaporkan, ya dilaporkan semua,” ujar Nurhali (15/9).

Sang istri, lanjut Nurhali, mendapatkan tanah tersebut dari warisan orang tuanya. Mertua Nurhali telah meninggal dan istrinya tak memiliki saudara yang lain. ”Ahli waris lainnya enggak ada. Cuma tinggal istri saya,” katanya. Nurhali mengungkapkan, mertuanya merupakan pengusaha yang memang memiliki banyak tanah. Sebagai ASN (aparatur sipil negara), dia berkewajiban melaporkan LHKPN secara riil setiap tahun.

Pria kelahiran 1963 itu mengklaim, dirinya sendiri tak memiliki harta sebanyak itu. Dia menjadi kepala sekolah sejak 2010. Sebelum di SMKN 5 Tangerang, dia sempat menjabat kepala SMKN 7 Tangerang. Berdasar LHKPN, Nurhali memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.601.972.500.000. Perinciannya, tanah dan bangunan warisan, kepemilikan alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

Ipi menegaskan, besar kecilnya nilai harta yang dilaporkan Kasek tersebut tak dapat dijadikan ukuran atau indikator bahwa kekayaan itu terkait dengan tindak pidana korupsi. ”Untuk menilai kewajaran harta, KPK dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya, menelusuri transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara,” paparnya.

Nurhali memiliki seorang istri dan empat anak, terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki. ”Alhamdulillah, tiga anak menjadi dokter dan satunya lagi juga masih kuliah di kedokteran,” ungkapnya. Ketika orang ramai membicarakan namanya yang masuk daftar 10 besar LHKPN tahun ini, dia justru terkejut. ”Saya tidak merasa (10 orang terkaya, Red). Saya mah begini aja. Itu kan hanya catatan di atas kertas. Nggak tahunya di-ranking KPK,” selorohnya. (*/c14/ttg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X