BALIKPAPAN-Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kaltim disepakati masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU tersebut merupakan usulan Komisi II DPR RI yang turut membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, masuknya RUU Kaltim dalam prolegnas prioritas bukan mengatur pembentukan provinsi baru.
Akan tetapi, hanya mengubah dasar hukum dari pembentukan provinsi yang bersangkutan. “Oleh karenanya, kami menyepakati dalam kumulatif terbuka,” katanya pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan DPD RI, Rabu (15/9). Dia melanjutkan, pengertian RUU kumulatif terbuka adalah RUU tertentu yang dapat diajukan oleh DPR RI maupun presiden berdasarkan kebutuhan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan, pada Prolegnas Prioritas RUU 2021, RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) masih menunggu permohonan surat presiden (surpres). Bersama dengan RUU perubahan atas UU 35/2009 tentang Narkotika. “Mudah-mudahan saya dengan Pak menko (Menko Polhukam) bisa mempercepat (RUU) ini,” katanya. Yasonna menuturkan, pemerintah pada prinsipnya sepakat mempercepat penyelesaian RUU prioritas Prolegnas 2021 yang menjadi kewajiban bersama-sama DPR, DPD, dan pemerintah tanpa mengesampingkan sisi kualitas substansinya.
Mengenai adanya usulan RUU tentang Provinsi Kaltim, anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur sempat mengusulkan wacana pemindahan ibu kota Provinsi Kaltim. Dari sebelumnya Samarinda menjadi Balikpapan. Dia beralasan, pemindahan ibu kota Kaltim untuk lebih memudahkan koordinasi pemerintahan. Karena jarak ibu kota provinsi dengan IKN baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), relatif dekat dengan Kota Balikpapan. “Jadi tidak sulit secara untuk koordinasi (pemerintah) provinsi dan (pemerintah) pusat di ibu kota negara. Jangan sampai, Balikpapan hanya sebagai tempat untuk lewat saja. Makanya lebih bagus, kalau ibu kota provinsi di Balikpapan,” usul dia, saat ditemui Kaltim Post, akhir pekan lalu.
Selain itu, menurut politikus PKS ini, secara infrastruktur, Kota Balikpapan dinilai lebih siap dari Kota Samarinda sebagai penyangga IKN. “Makanya (Balikpapan) ini bisa jadi (kota) penyangga utama (IKN) nanti,” sambung anggota DPR RI dapil Kaltim ini. Sebagai mitra Kementerian Dalam Negeri (Kemendari), Aus yang tergabung dalam Komisi II DPR RI mengungkapkan, revisi UU provinsi masih berjalan. “Yang akan panjang nanti pembahasannya, adalah UU Kalimantan, UU DKI Jakarta, UU Bali, dan UU Jogjakarta. Karena ada keistimewaan pada daerah tersebut,” ungkapnya.
Pria kelahiran Garut, 20 Juli 1961 juga menuturkan, saat ini, yang menjadi alas Pemerintahan Provinsi Kaltim berupa UU lama. Yang dibentuk sejak era Presiden Soekarno. Yakni UU 27/1959 tentang Penetapan UU darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. Selain itu, ada UU 25/1996 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalbar, Kalsel, dan Kaltim. “Makanya ada semangat untuk cepat-cepat mengubah UU itu. Dan saya pikir itu harusnya kita selesaikan. Kita juga bisa belajar memindahkan ibu kota provinsi dari Samarinda ke Balikpapan. Dan juga, masyarakat intinya tidak kecewa, kalau misalnya IKN tidak jadi,” tandas Aus. (kip/riz/k16)