56 Pegawai KPK Diberhentikan Dengan Hormat

- Kamis, 16 September 2021 | 13:22 WIB

JAKARTA – Polemik pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) memasuki babak baru. Kemarin (15/9), 18 pegawai KPK yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan akhirnya dilantik menjadi ASN. Sementara 56 pegawai nonjob bakal diberhentikan dengan hormat pada 30 September mendatang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan pemberhentian tersebut telah dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) pada 13 September lalu.

Pegawai yang masuk daftar diberhentikan secara hormat sejatinya sebanyak 57. Perinciannya, 6 pegawai yang tidak mengikuti diklat dan wawasan kebangsaan. Kemudian 51 lainnya merupakan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN. Namun, satu pegawai yang dinyatakan TMS telah memasuki masa purnabakti sejak Mei 2021 lalu.

KPK menegaskan bahwa 56 yang tidak bisa dialihkan menjadi ASN itu bukan karena pemberlakukan Peraturan KPK Nomor 1/2021 atau peraturan yang lain. Tapi karena hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai tersebut yang dinyatakan tidak lulus. ”Seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN,” tuturnya.

Untuk diketahui, pemberhentian pegawai yang tidak lulus TWK itu awalnya diagendakan 30 Oktober mendatang. Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan percepatan pemberhentian itu seiring sudah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). ”Sebagaimana diketahui, permasalah ini (TWK) diadukan ke lembaga-lembaga itu,” terangnya.

Terkait pemberhentian tersebut, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono menilai pimpinan KPK terkesan terburu-buru. Padahal, pimpinan masih punya sederet pekerjaan rumah (PR). Diantaranya menindaklanjuti putusan MA, MK, Ombudsman RI dan Komnas HAM.

”Putusan dan rekomendasi lembaga itu harus dilakukan KPK terlebih dahulu, salah satunya mengangkat 75 pegawai menjadi PNS sebelum,” ujarnya kepada Jawa Pos. Giri menduga ada maksud tertentu kenapa pemberhentian pegawai dipercepat menjadi tanggal 30 September. ”(Tanggal 30 September) mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam,” tuturnya.

Sementara itu, solidaritas masyarakat sipil mendirikan kantor darurat pemberantasan korupsi di depan gedung pusat edukasi antikorupsi KPK. Pendirian kantor itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi. Kantor itu dibuka setiap Selasa dan Jumat pukul 16.00-17.00 WIB. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X