Komnas HAM Analisa Keterangan KPI dan Korban

- Kamis, 16 September 2021 | 13:09 WIB

JAKARTA - Perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memenuhi undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rabu (15/9) Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi mendatangi kantor Komnas HAM bersama kepala sekretariat KPI. Mereka menyatakan keinginan kasus dugaan perundungan dan pelecehan di KPI segera terang-benderang. 

Kepada awak media, Mulyo memastikan bahwa instansinya tidak akan menghambat atau berusaha memperlambat penyelesaian kasus tersebut. ”Kami ingin menyelesaikan kasus itu seadil-adilnya, seterang-terangnya,” ungkap dia. Untuk itu, pihaknya datang memenuhi undangan Komnas HAM. Sejumlah informasi serta dan yang dibutuhkan juga sudah mereka serahkan kemarin. 

Tidak hanya menghormati dan menjalani langkah-langkah yang dilakukan oleh Komnas HAM, KPI memastikan proses hukum di kepolisian juga mereka hormati. ”Kami serahkan semuanya (agar) berjalan sebagaimana mestinya,” terang Mulyo. Dia menekankan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

 Berkaitan dengan pertemuan antara korban dan terduga pelaku, Mulyo menepis pertemuan itu terjadi atas ide KPI. Menurut dia, instansinya sama sekali tidak terlibat. ”Itu di luar kuasa kami,” imbuhnya. Bahkan, saat pertemuan itu terjadi, lanjut Mulyo, dirinya sedang tidak berada di Jakarta. Melainkan tengah melaksanakan tugas di Malang, Jawa Timur. 

Mulyo pun memastikan, bukan KPI yang mengundang korban untuk datang dalam pertemuan tersebut. Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan, kemarin pihaknya menggali sejumlah informasi dan keterangan dari perwakilan KPI. ”Terkait kronologi peristiwa serta respons KPI terhadap aduan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual itu,” bebernya. 

Menurut Beka, perwakilan KPI yang hadir kemarin sudah menyampaikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh Komnas HAM. Termasuk diantaranya mekanisme penanganan keluhan di internal KPI. ”Serta langkah-langkah yang sudah dijalankan (KPI),” ujarnya. Sebelum bertemu dengan perwakilan KPI, Beka menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari korban dan kuasa hukum korban. 

Selanjutnya, keterangan-keterangan tersebut akan dianalisa oleh Komnas HAM. Berbeda atau tidak, Beka menyebut, itu bakal diketahui setelah analisa selesai dilakukan. Di samping KPI, kemarin Komnas HAM juga menjadwalkan untuk bertemu dengan perwakilan dari Polres Jakarta Pusat. Namun demikian pertemuan itu batal dilakukan. ”Polres masih memerlukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri,” terang Beka.

 Karena itu, pihaknya akan membuat jadwal untuk untuk bertemu dengan perwakilan dari Polres Jakarta Pusat. ”Komnas HAM akan menjadwalkan ulang agenda permintaan keterangan (dari perwakilan aparat kepolisian) pada Rabu 22 September 2021,” imbuhnya. Kepada perwakilan dari Polres Jakarta Pusat, Komnas HAM akan menanyakan beberapa hal terkait proses hukum yang sudah berjalan. Mereka juga ingin memastikan informasi yang menyebut korban pernah melapor dua kali melalui Polsek Gambir. (syn/)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X