Kebakaran Lapas Tangerang, Penyidik Sebut Ada Calon Tersangka

- Rabu, 15 September 2021 | 13:40 WIB
Korban kebakaran di Lapas Tangerang.
Korban kebakaran di Lapas Tangerang.

JAKARTA–Penyidikan kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mulai mengarah pada penetapan tersangka. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami melalui sejumlah pemeriksaan saksi. Selasa (14/9), penyidik memeriksa sejumlah pejabat yang bertugas di lapas tersebut. Termasuk kepala lapas (kalapas). Penyidik ingin menggali lebih dalam penyebab kebakaran yang telah merenggut nyawa puluhan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana (napi) itu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan, penyidik memanggil dan memeriksa tujuh pejabat Lapas Kelas I Tangerang. Selain kalapas, ada kepala bagian tata usaha, kepala bidang administrasi keamanan dan ketertiban, kepala sub-bagian umum, kepala bidang keamanan, kepala seksi perawatan, serta kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP).

Menurut Rusdi, sampai kemarin penyidik masih mencari tahu lebih jauh unsur kesengajaan atau kealpaan yang diduga ikut memantik terjadinya kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. ’’Namun, pada Pasal 359 KUHP, yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potential suspect,’’ terang jenderal bintang satu Polri tersebut.

Mabes Polri memastikan, tim penyidik Polda Metro Jaya akan menuntaskan kasus tersebut. Upaya itu dilakukan beriringan dengan kerja-kerja tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hingga kemarin, kata Rusdi, tim DVI berhasil mengidentifikasi 25 jenazah. Artinya, ada tambahan tujuh jenazah yang berhasil diketahui identitasnya kemarin. Seluruhnya diidentifikasi melalui DNA dan rekam medis. Seluruhnya sudah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk diteruskan kepada keluarga masing-masing.

Dengan demikian, tinggal 16 jenazah dari total 41 korban yang belum diketahui identitasnya. Rusdi dan seluruh tim yang bekerja berharap proses identifikasi segera rampung. ’’Mudah-mudahan minggu ini tim (DVI) bisa menyelesaikan (identifikasi). Artinya, 41 jenazah bisa diidentifikasi tim DVI,’’ katanya. Sementara itu, hingga pukul 21.30 WIB,pemeriksaanKalapas Klas I Tangerang Victor Teguh Prihartono belum selesai.

Victor tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.42 WIB. Begitu turun dari kendaraan, Victor yang memakai baju kotak-kotak dan masker hitam langsung berjalan menuju gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat diberondong pertanyaan oleh awak media, Victor memilih tak berbicara atau bungkam. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, insiden di Lapas Tangerang saat ini berstatus penyelidikan ke penyidikan. Menurut dia, dalam insiden ini adanya dugaan unsur pidana dengan sangkaan sejumlah pasal, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 juncto Pasal 359 KUHP. "Pegawai lapas diperiksa untuk pendalaman kasus kebakaran yang diduga ada dugaan tindak pidana tentang dugaan kelalaian," tuturnya.

Yusri menyebut, sebelumnya penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi di dua tempat, yakni Polda Metro Jata dan Polretro Kota Tangerang. "Di Polda Metro Jaya ada 12 orang yang diperiksa yaitu pegawai lapas yang bertugas pada malam itu. Kita periksa dan BAP (berita acara pemeriksaan), kemudian ada tiga saksi dari PLN," kata Yusri.
Sementara itu, untuk saksi yang diperiksa di Polrestro Kota Tangerang terdiri dari petugas pemadam kebakaran yang bertugas memadamkan api pada saat kejadian kebakaran dan warga binaan Lapas Tangerang. "Warga binaan dari blok C2 yang waktu itu mengetahui dan mengalami luka ringan. Petugas PLN yang bekerja di TKP dan petugas Damkar juga yang bekerja saat itu," jelasnya.

Pasca pemeriksaan 25 saksi, Yusri menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan semua alat bukti. "Masih pendalaman, kami masih mengumpulkan alat bukti semuanya. Kita juga masih membutuhkan keterangan-keterangan yang lain. Beberapa saksi-saksi ahli juga. Nanti kalau semuanya sudah lengkap kita akan gelar perkara," tutupnya. (ygi/jpg/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
X