Pemilik Rumah dan Bangunan di Jalan Pandai Minta Keadilan

- Rabu, 15 September 2021 | 13:28 WIB
Yudi Adrian Nugraha
Yudi Adrian Nugraha

Permasalahan pemakaian badan jalan yang digunakan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di sepanjang Jalan Pandai, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, sejak 2009 hingga saat ini belum ada titik terang. Padahal, sesuai kesepakatan tertulis para pedagang dengan Dinas Pasar Samarinda kala itu, yang turut ditandatangani Sekretaris Daerah Samarinda Fadly Illa saat itu, akan mengembalikan fungsi Jalan Pandai sebagai jalan utama pasar pagi untuk kepentingan bersama.

 

SAMARINDA–Seorang warga yang telah lama berjualan di lokasi tersebut menyatakan, sebelum ditempati para PKL, Jalan Pandai merupakan tempat untuk sarana bongkar muat pedagang, dan lokasi parkir kendaraan roda dua.
Karena merasa lebih 12 tahun tidak mendapatkan keadilan, membuat masyarakat pemilik rumah dan toko yang terletak di Jalan Pandai secara khusus mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun, yang dikirimkan lewat protokol Pemkot Samarinda pada 13 Juli lalu.

Melalui Kuasa Hukum para pedagang eks Jalan Pandai, Yudi Adrian Nugraha menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan untuk audiensi bersama wali kota Samarinda. Terkait penertiban pedagang adanya PKL yang berjualan di atas badan jalan. Sehingga, menghalangi keluar-masuk pemilik toko dan menimbulkan kemacetan akibat kesemrawutan parkir kendaraan dan aktivitas bongkar muat di Jalan Gajah Mada dan Jalan Sudirman. "Dengan ini para klien saya bermaksud memohon untuk melakukan audiensi bersama wali kota Samarinda agar mendapat penjelasan yang konkret dan menyeluruh terkait permasalahan yang ada di Jalan Pandai. Namun, hingga saat ini lebih dua bulan permohonan audiensi itu belum ditanggapi," ucap Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (14/9).
Dikatakan Yudi, para kliennya pemilik rumah dan bangunan yang sah yang terletak di Jalan Pandai, Kelurahan Pasar Pagi. Berdasarkan sertifikat hak milik yang sah, dan telah berjualan dan berdagang sejak 1970-an hingga sekarang. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang Jalan, Pasal 12 Ayat 1. “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1), apabila melanggar akan dipidana penjara paling lama 18 bulan, atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar," terangnya.
Yudi berharap, wali kota Samarinda diharapkan berkenan menemui para pemilik toko di Jalan Pandai untuk audiensi. "Kami tidak ingin menekan Pemkot Samarinda. Tapi hanya ingin penegakan peraturan yang berkeadilan, agar para kliennya tidak terus dirugikan dengan adanya PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Pandai. Sehingga bersih dari kemacetan, dan pemilik toko atau warung dapat menggunakan akses jalan dengan baik, dengan dikembalikan Jalan Pandai, tentunya memberikan multi-efek, parkir roda dua kembali ke Jalan Pandai, tidak meluber hingga Jalan Sudirman, dan memberikan akses jalan yang nyaman terhadap masyarakat Samarinda yang melalui jalan yang terkenal ramai itu," tegas Yudi.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Samarinda Marnabas menyebut, terkait PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Pandai, rencananya segera akan direlokasi. Waktu dan tempatnya masih direncanakan, jadi belum tahu persis di mana akan dipindahkan. "Tapi akan segera kami relokasi. Itu masih dibahas untuk tempat pemindahan ke lokasi baru. Setelah direlokasi, akan dipagar. Karena lahan itu masih punya Pemkot Samarinda," pungkasnya. (dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X