Tiga Kali Peringatan Diabaikan, 33 Bangunan Liar Dibongkar

- Rabu, 15 September 2021 | 13:18 WIB
PENERTIBAN: Tim bongkar Satpol PP dibantu bidang Wasdal Dinas PUPR Samarinda melakukan pembongkaran 33 kios liar yang berdiri di atas drainase Jalan Ahim, Selasa (14/9).
PENERTIBAN: Tim bongkar Satpol PP dibantu bidang Wasdal Dinas PUPR Samarinda melakukan pembongkaran 33 kios liar yang berdiri di atas drainase Jalan Ahim, Selasa (14/9).

SAMARINDA–Sebanyak 33 kios liar yang berdiri di atas drainase Jalan Ahim, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, dibongkar paksa tim gabungan pemkot, bersama TNI-Polri, Selasa (14/9).

Dari pantauan lapangan, tim sempat dihalangi sejumlah warga yang mengaku pemilik kios, bahkan sampai mengacungkan senjata tajam (sajam) ke aparat. Namun, akhirnya bisa diredam dan hingga operasi berakhir, sekitar pukul 17.00 Wita. Tim menyisakan dua bangunan yang masih kukuh berdiri dan diberi waktu hingga pukul 23.59 Wita untuk membongkar mandiri.

Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham menerangkan, keberadaan bangunan itu dinilai tim teknis menyebabkan penyumbatan atau bottleneck, karena dibangun di atas drainase. Bahkan, pemkot sudah tiga kali memberi surat peringatan untuk membongkar mandiri, tetapi di lapangan malah semakin menjamur. “Rata-rata berbentuk semipermanen,” ucapnya.

Dia menerangkan, terhadap bangunan yang masih tersisa, pihaknya menyiapkan tim untuk pengawasan hingga Selasa (14/9) tengah malam. Jika memang belum tuntas, pihaknya tidak segan membongkar kembali secara paksa hari ini (15/9). “Yang bertahan adalah mereka yang sejak awal menolak keras. Kami beri kesempatan untuk membongkar mandiri. Tetapi sesuai perintah atasan, kami akan tetap eksekusi,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Wasdal Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus menegaskan, sebanyak 33 kios merupakan bangunan liar tak berizin. Bahkan keberadaannya juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34/2004 tentang Bangunan di Wilayah Samarinda, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5/2008 tentang Pedoman Penataan Bangunan dalam Kota Samarinda. “Mereka membangun di lokasi yang salah, di atas drainase. Itu melanggar garis sempadan bangunan di lahan yang bukan milik mereka,” ujarnya.

Darham menyebut, sebelumnya sudah menyurati pemilik kios sebanyak dua kali, pada 4 Mei dan 27 Agustus, tetapi tidak diindahkan. Pihaknya pun bersurat ke wali kota untuk surat perintah penertiban yang disetujui dan ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Selasa (7/9). “Perintah jelas, bangunan itu harus dibongkar, dengan batas waktu Selasa (14/9),” singkatnya.

Sementara itu, Camat Samarinda Ulu Syamsu Alam menambahkan, pihaknya sudah bertahun-tahun mengingatkan agar tidak membangun bangunan permanen di atas drainase di Jalan Ahim. Nyatanya, setiap tahun semakin banyak bangunan menyerupai semi permanen. Bahkan mereka diindikasi menyewa atau memperjualbelikan bangunan tanpa izin. “Senin (13/9) kemarin mereka juga demo di depan rumah pribadi wali kota, menolak pembongkaran. Bahkan wali kota menjanjikan memberi santunan masing-masing Rp 2,5 juta kepada pemilik kios dari uang pribadi. Kami harap, warga mengerti dan tidak mempersulit petugas,” tutupnya. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X