SENDAWAR–Proses hukum kasus dana desa (DD) di Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar) berbuntut panjang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat terdakwa, karena dinilai terlalu rendah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kubar Iswan Noor didampingi Kasi Intelijen Ricki Rionart Panggabean mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda terlalu rendah.
“Kami melakukan upaya hukum banding terhadap putusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Tuntutan kami berbeda dengan putusan Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Iswan menjelaskan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing Rp 123.155.565.
Apabila tidak mampu bayar, hukuman penjara bertambah 3 tahun. Namun dalam sidang putusan pada 1 September 2021, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa dengan hukuman penjara antara satu sampai empat tahun penjara.
Yakni, terdakwa MD divonis hukuman penjara 4 tahun. Sementara YL dan FH dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa NB hanya dihukum satu tahun penjara.
Dalam putusannya majelis hakim juga mengurangi tuntutan denda untuk YL, FH, dan NB masing-masing Rp 50 juta. Sedangkan MR tetap didenda Rp 200 juta atau sama dengan tuntutan JPU.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan untuk terdakwa 1 MD selama 3 tiga bulan. Untuk terdakwa 2 YL, terdakwa 3 NB, dan terdakwa 4 FH masing-masing selama satu bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang diketuai Lucius Sunarno, serta Muhammad Nur Ibrahim dan Aswin Kusmanta selaku hakim anggota.
Kemudian untuk pembayaran uang pengganti hanya tiga orang yang diwajibkan mengembalikan kerugian negara dari total Rp 513 juta. Paling banyak terdakwa MR sebesar Rp 420.722.260.
Sementara itu, terdakwa YL dan FH masing-masing Rp 38 juta. Sedangkan NB yang sejak awal sudah mengembalikan uang Rp 17 juta tidak lagi dikenakan uang pengganti.
Dalam keputusannya, majelis hakim PN Samarinda juga mengurangi hukuman pengganti berupa kurungan badan jika para terdakwa tidak mampu membayar uang kerugian negara.
Untuk terdakwa MD enam bulan, YL dan FH masing-masing selama satu bulan. Hukuman pengganti ini sangat jomplang jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni 3 tahun penjara. (rud/kri/k8)