Perkembangan Sengketa Lahan SMK 3 Tanah Grogot, Ganti Rugi Rp 16,2 Miliar Dicicil Tiga Tahun

- Rabu, 15 September 2021 | 13:03 WIB
TINGGAL DIBAYAR: Lahan SMK 3 Tanah Grogot ini akan dibayar pemerintah daerah dalam waktu dekat. NAJIB/KP
TINGGAL DIBAYAR: Lahan SMK 3 Tanah Grogot ini akan dibayar pemerintah daerah dalam waktu dekat. NAJIB/KP

Proses panjang penyelesaian masalah lahan SMK 3 Tanah Grogot, kini hampir tuntas. Pemerintah daerah tinggal membayar ganti rugi lahan tersebut sesuai kesepakatan dengan ahli waris.

 

PEMKAB Paser sepakat dengan ahli waris yang memenangkan tuntutan ganti rugi lahan SMK 3 Tanah Grogot, dengan kesepakatan membayarkan Rp 16,2 miliar melalui skema cicil selama tiga tahun. Namun, dari yang seharusnya sudah dibayarkan pada APBD 2021 ini ternyata belum direalisasikan. 

Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Paser Fachruddin Cholik mengatakan, akan ada pertemuan kembali pihak ahli waris dengan pemerintah daerah untuk membuat kesepakatan baru sebelum pembayaran.

Nantinya dipanggil salah satu pihak ahli waris yang akan mewakili untuk persetujuan kesepakatan baru. Hal itu dilakukan pemerintah daerah karena pada pertemuan sebelumnya ada beberapa data baru keluar, seperti nama sertifikat ahli waris yang tidak satu orang. 

“Saat kesepakatan lama juga tidak menyebutkan nilai, untuk yang baru akan disebutkan yang harus disediakan di APBD tiap tahunnya,” kata Cholik, Selasa (14/9).

Pada tahun pertama 2021 ini akan dibayarkan Rp 5,5 miliar, ditambah APBD perubahan Rp 2,2 miliar. Begitu juga pada tahun berikutnya diharapkan sama dan terakhir sisanya pada 2023.

Setelah konsultasi ke Kejaksaan Negeri, daerah juga sudah mantap segera membayarkan lahan tersebut karena sudah ada lampu hijau dari Korps Adhyaksa. Taksiran nilai jual objek pajak (NJOP) lahan 12.000 meter persegi atau kurang dari 3 hektare itu ditetapkan senilai Rp 12 miliar. Ditambah Rp 4,2 miliar dendanya.

Nilai tersebut dianggap sudah lumayan, dari nilai denda yang diinginkan ahli waris sebelumnya jauh lebih besar. Angkanya lebih Rp 20 miliar totalnya.

Maka dipastikan SMK 3 Tanah Grogot tidak akan pindah jika pemkab telah membayar. Setelah sebelumnya sempat ada wacana dipindah karena belum selesainya proses ganti rugi ini. 

Kasus lahan SMK 3 Tanah Grogot ini, bermula pada 2007, Pemprov Kaltim bersama Pemkab Paser membangun SMK 3 di atas lahan seluas 3 hektare. Semula sudah terjadi kesepakatan dengan pemilik lahan atau ahli waris dengan nominal Rp 2,5 miliar.

Namun di tengah perjalanan ahli waris lainnya tidak terima dan akhirnya ditempuh melalui jalur peradilan. Pemkab Paser sebagai tergugat, akhirnya diputuskan inkrah atas sengketa tanah dan dianggap melanggar hukum oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 2009.

Akhirnya harus membayar ganti rugi lahan tersebut. Sampai 2020 ini, ganti rugi beserta denda belum juga dibayarkan ke ahli waris. Dengan nilai ganti rugi lahan Rp 15 miliar. Beserta denda yang tiap bulannya senilai Rp 150 juta. 

Kepala SMK 3 Tanah Grogot Pamuji sebelumnya pada 2020, Kemendikbud telah siap mengalokasikan Rp 1 miliar untuk pembangunan gedung baru, jika kasus sengketa lahan tak kunjung selesai.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X