Kasus Pencabulan, Oknum Dosen Dijerat Pasal Berlapis

- Rabu, 15 September 2021 | 13:00 WIB
Tersangka (tengah baju oranye)
Tersangka (tengah baju oranye)

Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur menimpa seorang pelajar asal Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU). Terduga pelakunya adalah AL, oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Balikpapan.

 

PENAJAM–Kasus asusila ini menarik perhatian publik, khususnya di PPU dan Balikpapan. Sebab, AL adalah publik figur. Pada pilkada serentak tahun lalu, dia tampil sebagai bakal calon wali kota Balikpapan melalui jalur independen.

AL kini ditahan di Polres PPU sejak Kamis, 9 September 2021. Korban berinisial P, pelajar berusia 14 tahun disebut-sebut sempat dibawa lari oknum dosen tersebut. Kasusnya terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polsek Babulu, yang kemudian dikembangkan penyidikannya oleh Satreskrim Polres PPU.

Dari hasil penyidikan, AL diduga kuat membawa korban tanpa sepengetahuan orangtuanya. Padahal, saat itu korban sedang menjalani proses pembelajaran di sekolahnya di Babulu.

“Tersangka ini membawa lari kemudian melakukan persetubuhan di salah satu hotel di Balikpapan,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatreskrim Iptu Dian Kusnawan, sebagaimana siaran pers yang dikutip Kaltim Post.

Atas perbuatannya, AL dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2003 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU jo Pasal 76 D UU 6/2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari seseorang. “Pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis, yang ancaman hukumannya 7 tahun dan 15 tahun penjara,” terang Iptu Dian.

Tersangka AL diketahui memiliki seorang istri dan dua anak. Terkait adanya korban lain, Dian menyatakan masih dalam proses pengembangan penyidikan. Sementara dari hasil visum kondisi fisik korban menyatakan adanya bekas persetubuhan antartersangka dan korban.

Dijelaskan Dian, saat ini korban dalam kondisi sehat dan tidak mengalami trauma psikis berat. “Korban sudah dibawa oleh orangtuanya dan sementara masih mendapat pendampingan dari Dinas Sosial,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum AL, Agus Wijayanto dan rekan, memberi klarifikasi, kemarin. “Kasus ini sangat memprihatinkan kita semua karena korban masih di bawah umur, ya,” kata Agus Wijayanto.

Pihaknya mendampingi sejak kali pertama kliennya itu berurusan dengan Polres Balikpapan, dan sampai saat ini ditahan di Mapolres PPU. “Nanti, yang banyak mendampingi AL adalah rekan Supriyadi,” katanya.

Ia mengatakan, memang awalnya cerita AL kepada kuasa hukum sedikit berbeda dengan temuan penyidik. Namun, dengan perkembangan penyidikan dan release media oleh Polres PPU itu nanti dibuktikan di persidangan.

“Saat ini, kita hormati proses yang sudah berjalan di penyidik Polres PPU,” ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X