BISANYA TU NAH..!! Tiga Tahun Pemkot “Kebobolan”, Tanah Dikeruk Dua Kali oleh Penambang yang Sama

- Rabu, 15 September 2021 | 12:50 WIB
MERUSAK LINGKUNGAN: Aktivitas pertambangan yang dekat dengan permukiman dianggap merusak lingkungan, bahkan lahan milik pemerintah ikut dirusak penambang ilegal.
MERUSAK LINGKUNGAN: Aktivitas pertambangan yang dekat dengan permukiman dianggap merusak lingkungan, bahkan lahan milik pemerintah ikut dirusak penambang ilegal.

Penjarah “emas hitam” di Samarinda belakangan semakin "ugal-ugalan". Tak peduli meski lokasinya hanya berjarak sekitar 5 meter dari permukiman warga.

 

SAMARINDA – Setelah zona penyangga Waduk Benanga dijarah, keruk-mengeruk batu bara kembali terungkap di Jalan Padat Karya, Gang Sayur, RT 09, Sempaja Utara. Adanya aktivitas tak berizin itu terungkap setelah warga sekitar geram atas dampak yang ditimbulkan. Warga mengadu ke Pemkot Samarinda, yang berujung penghentian aktivitas ilegal tersebut.

Aktivitas tak berizin yang telah berjalan sepekan itu dilakukan di atas tanah milik lima warga yang berbatasan langsung dengan tanah Pemkot Samarinda. Selain itu, rupanya para penambang pernah mengeruk lahan milik pemkot tiga bulan sebelumnya.

Ditelusuri lebih jauh, rupanya kegiatan tanpa izin tersebut telah mengincar batu bara yang terpendam di tanah pemkot sejak tiga tahun lalu. Bahkan, sempat mengeruk lahan pemkot yang kini menyisakan lubang menganga dengan kedalaman 20 meter. Singkapan batu bara tampak di tepi lubang.

"Kalau singkapan batu bara itu sudah lama informasinya, sudah tiga tahun lalu. Itu kata BPKAD. Kalau tiga bulan lalu itu buka jalan untuk batu bara yang kelihatan itu," terang Lurah Sempaja Utara Dimas Keswara.

Terhentinya aktivitas yang berjalan tiga bulan sebelumnya itu lantaran tertangkap basah warga sekitar saat beraktivitas. Yang kemudian melaporkan ke pihak kelurahan dan diteruskan ke BPKAD Samarinda.

"Saat tiga bulan lalu itu mau buat jalan buat ambil lagi (batu bara), tapi keburu ketahuan dan dihentikan kegiatannya," ungkapnya.

Dimas membeberkan, aktivitas tanpa izin yang berjalan di atas 1 hektare lahan Pemkot Samarinda itu sebenarnya telah dilaporkan tiga kali. Pelaporan terakhir berbuntut peninjauan lapangan yang dilakukan instansi terkait.

"Kalau tiga bulan lalu sebenarnya laporan lisan ke kabid Aset BPKAD, lewat telepon aja, kasih tahu ada kegiatan dan dihentikan. Tapi kalau seminggu lalu BPKAD minta resmi agar bisa diketahui sekda," terangnya.

Dari pengetahuan Dimas, sejak aktivitas tanpa izin tersebut berjalan, belum ada batu bara yang terangkut. Sejak lahan pemkot dikeruk pada tiga tahun lalu, para penambang berupaya membuat jalan.

"Belum sempat, itu baru buat jalan untuk ambil batu bara itu, tapi ketahuan. Udah tiga kali ketahuan," sebutnya.

Disinggung soal para penambang ilegal yang beraktivitas di lahan milik warga, Dimas menjelaskan, para penambang tersebut sebelumnya telah membujuk para pemilik lahan. Para penambang juga mengaku telah mengantongi izin dari Pemkot Samarinda.

Namun, dari lima pemilik lahan, tak seluruhnya menyetujui aktivitas tersebut. Satu pemilik lahan menolak lahannya digunakan untuk akses mengangkut batu bara.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X