Iseng Mau Bikin Sakit Perut, Teman Dicekoki Hand Sanitizer, Lima Orang Tewas

- Rabu, 15 September 2021 | 11:18 WIB
BERI KETERANGAN: Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, saat memberi keterangan kepada awak media terkait lima remaja yang meninggal karena minum hand sanitizer. WISE ADAM/BP
BERI KETERANGAN: Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, saat memberi keterangan kepada awak media terkait lima remaja yang meninggal karena minum hand sanitizer. WISE ADAM/BP

TANJUNG REDEB – Dicekoki hand sanitizer, lima anak remaja meninggal dunia. Kelimanya masing-masing berinisial MA, S, MRN, OB dan R. Dijelaskan Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Wakapolres Berau Kompol Rhamadanil, kelimanya meminum hand sanitizer karena diberikan oleh MHA (15). Kepada korban, MHA menyebut minuman itu adalah miras ciu.

Kepada polisi dijelaskan Anggoro, sebenarnya MHA tidak berniat membunuh kelimanya. Dia hanya ingin memberi efek jera, membuat kelimanya sakit perut karena kesal sering dimintai uang oleh seluruh korban sejak lima bulan terakhir. “Saat mereka minum (11/9) ada dua yang meninggal dunia, sisanya sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Abdul Rivai, tapi tadi (kemarin (14/9), red) dikabarkan sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Semula juga disebut Rhamadanil, hal itu diduga akibat kelalaian para korban. Namun berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana pasal 204 ayat 2 KUHP di mana melakukan perbuatan membuat orang meninggal dunia, maupun pidana penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu jika perbuatan itu menjadi kematian orangnya.

-

Barang bukti yang menyebabkan lima nyawa melayang.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur ditambah niat awal bukanlah untuk membunuh, bahkan pelaku pun mengaku sempat ikut minum bersama korban, sehingga hal ini disebutnya belum dapat dikatakan sebagai aksi pembunuhan berencana. “Karena korban meminum juga, niat awal pun hanya ingin membuat (korban) sakit perut,” tandasnya.

Meski begitu, MHA saat ini telah ditahan di Mapolres Berau dengan perlakuan khusus, yakni tidak dicampur dengan tahanan lainnya karena masih di bawah umur. “Proses hukum tetap berjalan. Itu kalau menurut pasal MHA diancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, tetapi karena ini masih di bawah umur masih sedang dilakukan pendalaman lagi,” jelasnya.

Sementara tambah Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, saat ini ada satu keluarga yang mengajukan penuntutan agar pelaku diproses hukum. “Tuntuannya disertakan ke pihak yang berwajib. Namun perlu diketahui, untuk kejadian seperti ini melapor atau tidak adalah keputusan dari pihak kepolisian yakni penyidik,” singkatnya. (aky/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X