Prokal.co, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat paripurna ke sembilan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021 pada Selasa (14/09/2021).
Ketua DPRD Kutai Kartanegara Abdul Rasid memimpin jalannya persidangan didampingi Wakil Ketua DPRD yakni Alif Turiadi dan Didik Agung, Sementara dari pihak Pemerintah, dihadiri oleh Bupati Edi Damansya dan Wakilnya Rendi Solihin.
Setelah melalui mekanisme pembahasan tim Badan Anggaran (Banggar) telah disepakati bahwa APBD Perubahan menjadi Rp 4,2 Triliun dari sebelumnya hanya Rp 3,6 Triliun atau bertambah Rp 568,28 Miliar.
"Alhamdulillah sudah kita sahkan, setelah melalui proses yang panjang di Banggar," kata Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.
Rasid menyampaikan kepada eksekutif agar mengevaluasi kendala yang pernah dihadapi untuk menjalankan kegiatan yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tidak terulang, sehingga pelaksanaan menggunakan anggaran perubahan dapat segera dilaksanakan.
"Karena sistem ini banyak kegiatan yang tidak jalan sebelumnya, makanya kita dan pemerintah berupaya proses ini dipercepat sehingga di perubahan juga berjalan lancar," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah menambahkan bahwa perumusan program kegiatan dan alokasi anggaran dapat menimbulkan kebermanfaatan bagi perekonomian khususnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan upaya percepatan pemulihan ekonomi serta dampak sosial terutama pada saat pandemi Covid-19 yang terjadi selama ini.
"Semoga apa yang menjadi kebijakan Pemerintah dan DPRD ini bisa di realisasikan dengan sebaik-baiknya dengan tujuan akhirnya pembangunan berjalan dan memberikan manfaat untuk kualitas hidup masyarakat," tutup Edi. (adv/RH)