PENAJAM–Pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahap kedua 2021 sudah berjalan 90 persen. Tidak ada keluhan karena dana BOS bersumber dana APBN dan masuk rekening masing-masing sekolah.
“Bukan masuk rekening Dinas Pendidikan. Hanya terlaporkan saja bahwa kita dapat dana BOS di BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah). Jadi, tidak ada masalah dana BOS,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU Alimuddin kepada Kaltim Post, kemarin.
Pernyataan itu juga ia tuangkan melalui surat balasan kepada Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud yang sebelumnya, melalui surat tertanggal 1 September 2021, menegur dinas yang ia pimpin tentang terlambatnya proses pencairan dana BOS dan gaji guru PAUD, dan belum terealisasinya pengadaan seragam sekolah dan lain-lain.
Tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya juga mendapatkan “surat cinta” dari bupati. Yaitu, teguran kepada Kepala BKAD PPU Muhajir terkait penyelesaian pembayaran insentif tenaga kesehatan (innakes), dan terlambatnya proses pencairan dana BOS dan gaji guru PAUD.
Surat teguran untuk Direktur RSUD PPU Lukasiwan terkait penyelesaian pembayaran innakes, dan begitu juga kepada Kepala Diskes PPU Jansje Grace Makisurat.
Alimuddin melanjutkan, kemudian dana BOSDA untuk guru PAUD, SD, SMP maupun bantuan untuk guru-guru swasta PAUD, SD, SMP, SMA, MI, MA, itu sifatnya dana hibah. Dia menjelaskan, regulasi yang jadi pedoman terdapat beberapa perubahan baik terkait honorer PPU, kemudian pertanggungjawaban pelaporan dana hibah, dan semua tahapan rampung pada 26 Agustus 2021.
Selanjutnya, ditindaklanjuti pada tahapan proses pencairan dana hibah, yang telah disepakati besaran masing-masing kualifikasi guru. “Tetapi, alhamdulillah Pak Bupati memberikan kebijakan lain yang ingin memberikan tambahan penghasilan kepada guru di swasta itu setara dengan UMK (upah minimum kabupaten), sehingga beliau minta kepada kami untuk menyesuaikan dengan UMK, yaitu Rp 3,4 juta per bulan,” kata Alimuddin.
Artinya, lanjut dia, kalau mau ditetapkan Rp 3,4 juta lampiran perbup yang sudah disahkan sebelumnya 26 Agustus 2021 itu harus diubah, dan itu sudah berproses. Informasi dari kepala bagian hukum setkab PPU draf perbup sudah sampai di tingkat provinsi.
Langkah antisipasi Disdikpora adalah sejak kemarin sudah meminta kepada sekolah-sekolah swasta untuk mengajukan proposal, dan ini dilakukan Disdikpora setelah berkoordinasi dengan BKAD, yang sekarang sedang berproses.
“Sehingga secara simultan perbup datang berkas-berkas berkaitan pencairan dana hibah itu sebagian besar sudah selesai, dan kami nanti buatkan NPHD-nya. Kemudian dibuatkan SPD-nya dan dikirim ke BKAD untuk segera diproses,” ujarnya.
NPHD adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan SPD adalah Surat Penyediaan Dana. Dia memahami yang dialami guru-guru PAUD ini karena kewajiban untuk linearitas kualifikasi pendidikan sebagai guru PAUD, dan pihaknya minta mereka sekolah lagi. Kalau tidak, mereka nanti tidak layak mengajar secara aturan Permen 37/2014.
“Dan, bagi kami bahwa teguran dari bupati kepada 4 OPD itu isinya adalah bagaimana kami memberi klarifikasi kepada laporan beberapa pihak yang diterima bupati. Mungkin yang lapor itu tak mengerti prosedur, sehingga sebagai bawahan kami harus menjelaskan itu secara tertulis dan sudah kami sampaikan kepada Pak Bupati,” tegasnya. (ari/kri/k8)