Pengunjung Mal Wajib Sudah Vaksin, Sistem QR Code Bakal Diterapkan Oktober

- Selasa, 14 September 2021 | 11:05 WIB
Tidak lama lagi mal-mal di luar pulau Jawa dan Bali akan mulai menerapkan sistem QR code dengan aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat pun diminta mulai men-download aplikasinya.
Tidak lama lagi mal-mal di luar pulau Jawa dan Bali akan mulai menerapkan sistem QR code dengan aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat pun diminta mulai men-download aplikasinya.

BALIKPAPAN - Tidak lama lagi mal-mal di luar pulau Jawa dan Bali akan mulai menerapkan sistem QR code dengan aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat pun diminta mulai men-download aplikasinya.

Syarat wajib vaksin bagi para pengunjung mal ini sebelumnya belum diterapkan karena vaksinasi di Kaltim belum merata. Selain itu, dalam surat edaran pemerintah kota pun tidak tertulis kewajiban tersebut. Namun, kini Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan instruksi agar mal di luar Jawa-Bali mulai menerapkannya.

Dikatakan Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kaltim Aries Adriyanto, sistem QR code akan dipasang di seluruh pintu masuk mal sebagai tahap screening pengunjung. QR code terkoneksi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi. Di mana riwayat pengunjung akan terlihat, apakah sudah divaksin ataupun terkonfirmasi positif.

Terdapat empat warna yang menunjukkan informasi pengunjung. Warna hijau bahwa pengunjung telah mendapatkan dua kali vaksin sehingga diperbolehkan masuk mal. Warna kuning dengan satu kali vaksin tetap diperbolehkan masuk. Merah berarti pengunjung harus menunjukkan surat dokter atau hasil PCR. Sedangkan warna hitam berarti terkonfirmasi positif dan tidak boleh masuk mal.

“Seluruh pusat perbelanjaan di Kaltim telah mendaftar ke Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan QR code. Untuk Plaza Balikpapan sendiri juga masih berproses, tinggal QR codenya saja. Sementara kami masih sosialisasi dan sedang disiapkan media QR code-nya,” tuturnya.

Penerapan sistem QR code ini tentu memberikan dampak terhadap jumlah kunjungan. Akan tetapi, ia tetap mematuhi aturan pemerintah, sekaligus sebagai langkah guna membantu mencegah penyebaran Covid-19. Adapun bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat masuk ke dalam mal kecuali di bagian belakang Bay Park atau area out door, karena belum mendapatkan vaksin.

“Jika memang sudah ketentuannya demikian ya diikuti saja. Sekaligus mencegah adanya klaster baru lagi,” sebut Aries. Masih menunggu arahan dari pemerintah pusat melalui Kemenkes RI, Aries berujar memang sudah ada sinyal, sehingga seluruh pengelola mal di Kaltim diminta untuk mempersiapkan diri.

Sementara, ini sembari masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah mengenai waktu penerapannya, Aries menginformasikan bahwa persyaratan wajib vaksin belum diberlakukan di Plaza Balikpapan. Masyarakat masih dapat berkunjung dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. “Sepertinya sebelum akhir tahun nanti sistem QR code sudah diterapkan, bisa jadi Oktober atau November nanti,” imbuhnya. (lil/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X